Beranda Daerah Semarang Masya Allah, 636.764 Warga Jateng Kena Tilang ETLE, Kapolda Sebut Total Dendanya...

Masya Allah, 636.764 Warga Jateng Kena Tilang ETLE, Kapolda Sebut Total Dendanya Rp 27 Miliar

Beberapa rekaman ETLE pengendara motor yang terkena tilang di wilayah Jateng. Foto/Humas Polda

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Angka pelanggaran lalu lintas di Jateng terbilang cukup tinggi. Selama 8 bulan kurun 2022, total sudah ada 636.764 warga di Jateng yang tertangkap rekaman ETLE melanggar lalu lintas dan terkena tilang.

Hal itu disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers dalam rangka HUT lalu lintas ke 67 di halaman Mako Ditlantas Polda Jateng, Senin (19/9/2022)).

Dalam kegiatan itu, Kapolda memaparkan sejumlah fakta termasuk hasil penanganan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jawa Tengah.

Menurut Kapolda, pihaknya mencatat pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui ETLE selama Januari hingga Agustus 2022 mencapai 636.764 pelanggaran.

“Dari pelanggaran ETLE itu, jumlahnya terbesar di seluruh Polda di Indonesia dan dendanya yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp 27 miliar,” tandas Kapolda.

Baca Juga :  JSIT Indonesia Gelar Diklat Penguatan SDM Sekolah di Jawa Tengah

Ditambahkannya, Polda Jateng memiliki 21 kamera statis 602 kamera mobile dan 7 kamera speed.

Kapolda mengungkap dari 636.764 pelanggar yang tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi 479.412.

Dari jumlah itu, yang 470.768 telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah 241.158 kendaraan.

Kapolda Jateng juga menuturkan dengan adanya penindakan melalui ETLE ini , diharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak mencoba melanggar hukum di Jawa Tengah.

“Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian didekatnya. Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng- capture setiap pelanggaran lalu lintas” katanya.

Sementara Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan dengan penegakan hukum ini diharapkan masyarakat tertib dengan sendirinya sehingga fatalitas kecelakaan bisa berkurang.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Desak Pencopotan Kapolrestabes Semarang dalam Kasus Penembakan 3 Siswa

“Ini bukan semata-mata penegakan hukum saja, yang terpenting Direktorat Lalu Lintas menjamin keselamatan pengguna jalan,” ungkapnya. Wardoyo