JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pak RT Disebut Juga Kecipratan Uang Panas Pungli Bantuan PIP. Modusnya Habis Cair Diminta Setor Separuh, Hasilnya Dibagi-Bagi

   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Praktik pungutan liar bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di sejumlah wilayah di Sragen mencuatkan fakta baru.

Sejumlah wali murid penerima PIP di wilayah Gemolong menyebut, tak hanya tarikan untuk membayar formulir pendaftaran, mereka juga dimintai setoran ketika dana cair.

Parahnya, setoran itu dipatok antara Rp 150.000 hingga separuh jatah bantuan. Padahal untuk siswa SD, jatah bantuan PIP sebesar Rp 450.000.

Pungutan yang dilakukan oleh oknum simpatisan parpol itu ditarik dengan alasan jatah perantara dan dibagi dengan Pak RT.

“Pas yang bawa formulir itu datang ke rumah, ngasih penjelasan. Kalau lewatnya perantara, itu dimintai Rp 100.000 dan dimintai lagi untuk Pak RT Rp 50.00,” kata salah satu wali murid di Desa Peleman, Kecamatan Gemolong yang minta identitasnya tidak ditulis, kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Tidak hanya dirinya, pungutan juga dilakukan hampir semua siswa penerima yang melalui oknum tersebut.

Ancamannya jika tidak mau membayar biaya formulir Rp 50.000 sampai Rp 80.000, maka tidak akan diberi formulir.

Lantas bagi yang sanggup membayar formulir, nantinya juga wajib komitmen menyetor apabila dana sudah cair ke rekening.

“Makanya orangtua pada bertanya, katanya gratis kok disuruh bayar. Kalau cair masih disuruh setor. Kalau nggak mau, akan dialihkan ke orang lain,” ujarnya.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Adanya pungutan dan setoran itu, akhirnya membuat wali murid kebingungan. Sebab nantinya harus melapor penggunaan bantuan itu ke sekolah.

“Bingungnya itu kalau bantuan anak SD cair Rp 450.000 trus dimintai potongan hampir separuh. Yang kita takutkan pas dibelanjakan nanti nggak sesuai peruntukkan karena nerimanya tinggal separuh. Kalau tidak sesuai nominal pemberian, nanti gimana kalau kita dimintai bukti pembeliannya,” imbuhnya.

Kades Peleman, Gemolong, Rajimin mengaku belum menerima aduan dan laporan soal itu. Namun ia sudah mendengar kabar dugaan pungutan PIP itu.

Ia tak menampik ada beberapa warganya yang memang dikabarkan menawarkan bantuan PIP ke warga. Namun ia tak mengira jika ada udang di balik batu dari tawaran itu.

Ihwal adanya oknum RT yang disebut kecipratan dana pungutan, Kades juga tak tahu menahu.

“Saya malah nggak tahu kalau untuk RT itu. Harapan kami kalau memang ada penyimpangan malah diluruskan. Kalau gratis ya digratiskan jangan ada pungutan,” jelasnya.

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada bantuan yang diduga dilakukan oknum di wilayah Gemolong dan Miri itu kini memang banyak menjadi sorotan.

Informasi yang diterima Jogloaemarnews.com, buntut mencuatnya kasus itu, kini aparat kepolisian diam-diam mulai terjun menelisik indikasi pungutan berkedok uang formulir dan pendaftaran itu.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Sumber JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (6/9/2022) menyebut polisi mulai bergerak melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) menindaklanjuti informasi itu.

Tak hanya polisi, dinas terkait juga mulai melakukan pengecekan. Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Moh Farid Wajdi mewakili Kadinas Suwardi menyampaikan belum menerima laporan terkait indikasi pungli program PIP itu.

Meski demikian pihaknya akan menindaklanjuti dengan menelusuri informasi ke lapangan.

Ia menegaskan program PIP terbagi dalam dua jalur. Yang pertama melalui dinas dan kedua dari jalur aspirasi legislator.

“Untuk yang jalur aspirasi, kami agak kesulitan memantau karena mereka mendapat kuota tersendiri. Tapi kami akan cari informasi terlebih dahulu soal itu (pungutan),” ujarnya dikonfirmasi Selasa (6/9/2022).

Lebih lanjut, Farid menegaskan sesuai ketentuan, program PIP disalurkan secara gratis dan tidak diperbolehkan ada pungutan dalam bentuk apapun.

Pencairannya pun langsung ke rekening masing-masing siswa. Sehingga ia menegaskan tidak dibenarkan untuk menarik pungutan baik formulir maupun memotong bantuan dari siswa.

“Formulir itu gratis. Dana juga langsung cair ke rekening. Kalau ada yang memungut itu berarti oknum. Dari awal kami sudah menekankan PIP gratis dan dicairkan utuh ke rekening siswa,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com