JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang kepala desa berinisial AM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) PTSL.
Parahnya, Kades di Cikupa yang sudah nonaktif itu diduga nekat menarik pungli PTSL untuk membiayai pencalonan ke Pilkades.
Tak main-main, tarikan pungli yang ditarik dari warga penerima PTSL mencapai Rp 2 miliar.
AM ditangkap dan langsung ditahan di Polresta Tangerang. Mantan Kades itu dibekuk usai menjadi otak pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya.
“Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 2 miliar,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma saat memimpin konferensi pers, Jumat (9/12/2022).
Romdhon menerangkan, selain AM, petugas juga menangkap SH, mantan Sekretaris Desa Cikupa, MI, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa, dan MSE, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa.
Ketiganya menjabat saat tersangka AM menjabat sebagai Kepala Desa Cikupa.
Mereka berkomplot menarik pungli pada tahun 2020 dan 2021 saat desa itu mendapat 1.319 program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Kapolresta menjelaskan dari alokasi PTSL itu kemudian ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021.
Pada rapat itu ditentukan tarif PTSL yakni untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp 500 ribu.
Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1 juta.
Sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1,5 juta.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com