JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tarik Pungli PTSL Sampai Rp 2 M, Kades, Sekdes dan 2 Kaur Ditangkap Polisi. Uangnya Digunakan untuk Nyalon Pilkades

Konferensi pers penangkapan Kades Cikupa, AM yang terlibat kasus korupsi PTSL hingga Rp 2 miliar. Foto/Wardoyo
   

JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang kepala desa berinisial AM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) PTSL.

Parahnya, Kades di Cikupa yang sudah nonaktif itu diduga nekat menarik pungli PTSL untuk membiayai pencalonan ke Pilkades.

Tak main-main, tarikan pungli yang ditarik dari warga penerima PTSL mencapai Rp 2 miliar.

AM ditangkap dan langsung ditahan di Polresta Tangerang. Mantan Kades itu dibekuk usai menjadi otak pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya.

“Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 2 miliar,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma saat memimpin konferensi pers, Jumat (9/12/2022).

Romdhon menerangkan, selain AM, petugas juga menangkap SH, mantan Sekretaris Desa Cikupa, MI, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa, dan MSE, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa.

Ketiganya menjabat saat tersangka AM menjabat sebagai Kepala Desa Cikupa.

Mereka berkomplot menarik pungli pada tahun 2020 dan 2021 saat desa itu mendapat 1.319 program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Kapolresta menjelaskan dari alokasi PTSL itu kemudian ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021.

Pada rapat itu ditentukan tarif PTSL yakni untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp 500 ribu.

Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1 juta.

Sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1,5 juta.

“Selanjutnya tersangka AM memerintahkan para Ketua RT dan Ketua RW serta jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat,” tutur Romdhon.

Uang hasil pungutan PTSL kemudian dikumpulkan ke Kaur Keuangan Desa Cikupa saat itu yakni tersangka MSE pada awal Maret 2021.

Saat itu, uang yang terkumpul mencap Rp 619.100.000.

“Uang itu lalu dibagi bagi kepada Kepala Desa AM, Sekretaris Desa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur Keuangan MSE,” papar Romdhon.

Dikatakan Romdhon, berdasarkan keterangan saksi,tahun 2021 di Desa Cikupa dilaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Tersangka AM kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Diduga, uang hasil pungutan PTSL digunakan untuk keperluan Pilkades.

“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Cikupa telah melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah
Sistematis, untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp150.000,” beber Romdhon.

Adanya dugaan penyelewengan kemudian membuat tim Polresta Tangerang bergerak.

Tim dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja.

“Para tersangka kemudian kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Romdhon.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com