JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Drama pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo terus memakan korban.
Kali ini, salah satu mantan anak buahnya yang menjabat sebagai Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian jadi tumbal berikutnya.
Jerry dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komite Kode Etik Polri (KKEP). Ia resmi dicopot dari keanggotaan Polri dari hasil sidang kode etik pada Jumat (9/9/2022).
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Komisaris Besar Rahmat Pamudji yang memimpin sidang dikutip dari Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9/2022) seperti dikutip Tempo.co.
Sidang juga memutuskan menjatuhkan sanksi tambahan untuk Jerry. Mantan anak buah Sambo itu disanksi kurung dalam penempatan khusus (patsus) selama 29 hari.
Namun karena sudah menjalani kurungan khusus sejak 11 Agustus 2022 lalu, sehingga masa 29 hari itu sudah dilalui pada tanggal 9 September kemarin.
“Sanksi administratif yaitu A, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. B, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata majelis sidang Komisi Kode Etik Polri.
Jerry menjalani sidang KKEP melalui Divisi Propam Polri bersama mantan Kasubdit Renata Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto.
Keduanya disidang di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (9/9/2022) kemarin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Jerry dan mantan Kasubdit Renakta AKBP Pujiyarto disidang etik karena diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti dua laporan polisi.
Laporan pertama terkait pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kala itu, dugaan pelecehan diklaim Sambo cs sebagai penyebab terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. Sementara laporan kedua soal percobaan pembunuhan istri Ferdy Sambo.
Jerry dan Pujiyarto diduga terlibat saat mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan terhadap Putri.
Desakan itu disampaikan Jerry pada pertemuan di Polda Metro Jaya. Dengan demikian, sudah terdapat 5 anggota Polri yang mendapatkan sanksi PTDH dari KKEP.
Selain Jerry Raymond Siagian, KKEP juga menjatuhkan sanksi serupa terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
AKP Dyah Candrawati yang juga ikut disidang etik mendapatkan sanksi demosi atau penurunan jabatan sementara Pujiyarto hanya mendapatkan sanksi berupa Patsus dan pernyataan maaf secara lisan.