JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sebelum Penuhi Panggilan KPK, Ternyata Hakim Agung Sudrajad Dimyati Bertemu Ketua MA, Ini Yang Dibahas

Hakim Agung Sudrajad Dimyati / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebelum diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lebih dulu Hakim Agung Sudrajad Dimyati menemui ketua MA, M Syarifuddin.

Dalam pertemuan itu, Suradjad Dimyati menjelaskan kasus yang menyeretnya menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Pagi tadi Pak SD masuk ke kantor dan sempat mendatangi pimpinan MA,” kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022).

Dimyati, kata Zahrul, bertemu Syarifuddin untuk menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh KPK. Dalam pertemuan itu, kata Zahrul, Ketua MA menanyakan mengenai perkara yang membuat Dimyati menjadi tersangka.

Syarifuddin, kata dia, juga menanyakan siapa saja yang terlibat dalam perkara itu.

Baca Juga :  Dibanjiri Karangan Bunga Bernada Dukung Prabowo-Gibran, MK Tak Berani Pajang di Depan Gedung

Menurut dia, pertemuan tersebut wajar. Sebab, sebagai hakim agung, Dimyati ingin melaporkan sesuatu kepada atasannya, yakni Ketua MA.

“Dia cuma sowan,” kata dia.

Syarifuddin, kata dia, kemudian menyarankan kepada Dimyati untuk kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.

Setelah pertemuan di MA itu, Dimyati berangkat dan tiba di Gedung KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 10.20 WIB. Setelah pemeriksaan selama lebih dari lima jam, KPK mengumumkan resmi menahan Dimyati dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.

Baca Juga :  Hingga 3 Hari Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Amicus Curiae Masih Berdatangan

Selain Dimyati, KPK juga menetapkan 5 orang lainnya menjadi tersangka penerima suap. Di antaranya, Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com