JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sudah 4.000-an Diblokir,  Ternyata Pinjol Ilegal Masih Marak dan Jumlahnya  Lebih Banyak

ilustrasi korban pinjol ilegal
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal / pexels
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Meski sudah ada 4.000-an layanan  pinjaman online (Pinjol)  yang diblokir oleh pemerintah, namun masih banyak Pinjol yang bertebaran dan melakukan praktik.  Bahkan, jumlah layanan Pinjol itu  lebih banyak dari sebelumnya.

Akta tersebut diungkapkan oleh  Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK,  Munawar dalam acara Sosialisasi dan Edukasi dengan Komunitas Guru yang digelar secara virtual pada Kamis (22/9/2022).

“Jumlah Pinjol ilegal ini malah lebih banyak dari Pinjol legal  yang terdaftar di OJK. Ibaratnya ditutup satu tumbuh dua, tumbuh lima,” papar Munawar.

Karena itu, kata dia, masyarakat perlu waspada. Sebab, pinjol ilegal umumnya menetapkan bunga yang mencekik.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

“Pernah kami temukan bunga satu persen per hari,” ujar Munawar.

Pinjol ilegal pun menetapkan denda keterlambatan pembayaran yang tidak jelas. Kemudian, penagihannya kasar dan disertai ancaman.

Selain itu, pinjol ilegal umumnya mengakses data pribadi pengguna secara berlebihan, bahkan menyebarkannya.

Sayangnya, Munawar mengimbuhkan, pelaku pinjol ilegal sulit dideteksi. Walau, sebagian sistem elektronik penyelenggaranya sudah terdeteksi dikendalikan di luar negeri. Adapun penawaran pinjol ilegal ini seringnya dilakukan melalui SMS atau WhatsApp.

“Kalau tiba-tiba dapat tawaran pinjaman lewat WA atau SMS, itu pasti ilengal. Sebab yang legal tidak boleh menawarkan lewat saluran pribadi tanpa izin,” tutur Munawar.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Hal serupa disampaikan Direktur Eskekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah. Dia mengatakan, ketika peminjam terlambat melakukan pembayaran, mereka akan dibuatkan grup WhatsApp bernama “Buronan Pinjol”.

Isinya 50 orang terdekat yang sering berkomunikasi dengan peminjam. Ini terjadi karena pinjol ilegal menggunakan dan menyebarkan data pribadi. “Fintech lending memang ditujukan untuk demokratisasi layanan akses pinjam bagi yang berlum terakses pinjaman perbankan,” kata Kuseryansyah.

“Tapi harus hati-hati karena ternyata di tengah besarnya potensi ini, ada pinjol ilegal,” ucapnya.  #tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com