SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satres Narkoba Polresta Solo berhasil mengamankan 11 kurir dan pengguna narkoba. Salah satu kurir tersebut terbukti membawa senjata tajam dalam melakukan aksinya.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, dari enam tersangka tersebut berhasil diamankan 70,17 gram narkoba sebagai barang bukti.
Penangkapan keenam tersangka tersebut dilakukan selama kurun wakti tanggal 12-24 Oktober 2022.
“Salah satu pelaku merupakan residivis, dan satu tersangka lainnya membawa senjata tajam saat diamankan. Senjata itu ditemukan dalam jok motor dan saat dikonfirmasi katanya buat jaga-jaga,” terangnya, Selasa (25/10/2022).
Salah satu tersangka, P (39) warga Ngemplak, Boyolali, didapati membawa 14 paket sabu seberat 26,15 gram. Sedangkan tersangka DA (29), warga Semanggi, Solo, selain membawa sabu, juga didapati membawa senjata tajam.
“Khusus DA ini dijerat pasal berlapis, tentang narkotika dan kepemilikan senjata tajam, dengan hukuman maksimal seumur hidup. Dia juga seorang residivis namun kasus lain,” imbuh Iwan.
Sementara itu, kedelapan tersangka lainnya berinisial MRJ (23), FYH (22), R (38), AZ (42), dan AS (38) warga Solo. TB (56), TC (27), dan WA (29) warga Sukoharjo.
“Modus para tersangka sebagai kurir yang dipesan melalui telpon dan sebagian dari mereka pemakai juga. Kami akan kembangkan lagi untuk mengusut bandar yang saat ini masih dilaksanakan pengejaran,” pungkasnya. Prihatsari