JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Kenal Pria Lewat Rubrik Pencari Jodoh di Medsos, Perempuan Warga Banguntapan Bantul Ini Kehilangan Sepeda Motor

Inilah sosok penipu yang berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Kretek, Bantul / tribunnews
   

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jangan terlalu mudah percaya pada orang yang baru kenal lewat media sosial (Medsos). Salah-salah, bisa jadi korban penipuan!

Itu yang dialami oleh perempuan warga Banguntapan, Bantul berinisial WO (21) ini. Lantaran percaya pada pria yang baru dikenalnya lewat Medsos, ia sempat ditipu dan kehilangan sepeda motornya Honda Beat tahun 2020.

Namun akhirnya jajaran unit reskrim Polsek Kretek berhasil  menangkap si pelaku, beriisial DRW (24) warga Indramayu Jawa Barat atas kasus penggelapan sepeda motor tersebut.

Kapolsek Kretek Kompol Yosephine Iswantari mengatakan, antara tersangka dan korban saling mengenal melalui aplikasi pencari jodoh  pada 5 September 2022 lalu.

Saat itu tersangka mengaku bernama Andrian kepada korban.

Mereka semakin akrab setelah saling bertukar kontak WhatsApp dan  melakukan video call.

“Pada 17 September 2022 keduanya sepakat untuk bertemu di Terminal Giwangan . DRW mengaku ingin ke Jogja dan mengajak korban untuk jalan-jalan. Setelah mengunjungi beberapa destinasi wisata akhirnya tersangka pun diantarkan kembali ke terminal,” ujarnya Selasa (4/10/2022).

Baca Juga :  Dua Orang Ini Resmi Jadi Buron Polres Bantul, Siapa yang Tahu Diimbau Lapor

Pada keesokan harinya atau pada Minggu (18/9/2022), tersangka kembali mengajak korban untuk bertemu.

Setelah dijemput di terminal, keduanya langsung menuju ke Pantai Parangtritis .

Saat sampai di lokasi tersangka berdalih ingin berenang dan meminjam motor korban untuk membeli celana.

“Setelah beberapa menit, tersangka masih membalas pesan WhatsApp dari korban. Namun setelah berselang cukup lama, tersangka sudah tidak bisa dihubungi baik melalui WA maupun telepon,” terangnya.

Sadar bahwa dirinya telah menjadi korban tindak kejahatan, WO pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek pada 19 September 2022.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti.

Tak berselang lama, atau pada tanggal 20 September 2022, petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di daerah Grobogan.

Namun karena diduga tersangka sudah mengetahui sedang dalam pencarian, ia pun melarikan diri ke wilayah Jawa Barat.

Baca Juga :  2 Motor Kejar-kejaran Tengah Malam Hingga Terjadi Kecelakaan di Sleman, Diduga Aksi Klitih

Unit Reskrim Polsek Kretek terus melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap DRW di wilayah Indramayu pada tanggal 22 September 2022 dan langsung digelandang ke Polsek Kretek sehari setelahnya.

Sementara dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti Honda Beat Street Warna hitam tahun 2020 milik korban.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Kretek dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus kejahatan.

Termasuk untuk tidak terlalu mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui sosial media.

“Intinya jangan mudah percaya dan memberikan barang berharga kepada orang yang baru dikenal,” tambahnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com