JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Muncul Desakan untuk Ditangkap Segera, Inilah Sosok Gus Nur, Pembuat Hoaks Ijazah Palsu Jokowi

Inilah sosok Gus Nur, penceramah kontroversial yang membuat podcast ijazah palsu Jokowi / tribunnews
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Kasus hoaks ijazah palsu Presiden Jokowi yang mencuat ke permukaan, mengerucut pada satu nama pembuat podcast, yakni Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja.

Akibat kasus tersebut, muncul gerakan yang melakukan unjuk rasa, mendesak aparat keamanan untuk menangkap Gus Nur, yang dinilai telah merendahkan kehormatan Presiden Jokowi hingga membuat onar.

Sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, elemen massa yang tergabung dalam Gerakan Penegak Keadilan (GPK) menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri pada Jumat (7/10/2022) sore.

Mereka meminta agar polisi menangkap Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono. Hal tersebut, karena dua orang itu yang membuat Podcast hoaks tersebut.

Dalam video yang diunggah di Youtube Gus Nur 13 Official, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono menyebut ijazah Presiden Jokowi palsu.

Atas beredarnya video itu, GPK meminta agar Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono ditangkap karena telah menyebarkan hoaks.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Sebenarnya siapa Gus Nur sampai ia mengambil langkah nekat seperti itu?

Gur Nur merupakan seorang pendakwah kontroversial yang berasal dari Banten. ย Ia lahir pada 11 Februari 1974 atau saat ini berusia 48 tahun.

Pada usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan kediaman ibunya. Setelah itu, ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

Saat ini, Gus Nur tinggal di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang kerap berdakwah melalui media sosial. Ceramahnya kerap menuai pro dan kontra karena ia kerap membahas hal-hal kontroversial.

Satu di antaranya saat berceramah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018. Dalam ceramah Gus Nur yang viral terdapat unsur politik mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Gus Nur menganggap Jokowi haram dan meminta jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid.

Aksinya itu lantas menuai perdebatan netizen dan dinilai melanggar imbauan Menteri Agama saat itu yang mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.

 

Pernah Dipenjara

Ternyata, Gus Nur juga pernah mendekam di penjara selama 10 bulan dan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada 24 Agustus 2021 lalu.

Hukuman penjara dijalaninya setelah ia divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian saat menjadi pembicara dalam wawancara dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun Youtube pribadinya MUNJIAT Channel.

Gus Nur berbicara dengan muatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU.

Beberapa tokoh yang dimaksudkan ialah Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, dan Abu Janda.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com