JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan, 6 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka. Berikut Daftar Namanya!

Tangkapan layar insiden kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang dilaporkan menelan korban 60 orang tewas, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto/JSnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polri akhirnya menetapkan tersangka tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menegaskan 131 orang, Sabtu (1/10/2022) malam.

Enam tersangka itu dinilai pihak paling bertanggungjawab atas tragedi kerusuhan yang terjadi pasca laga lanjutan sepakbola liga Indonesia antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya tersebut.

Enam tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam.

Kapolri menyampaikan tim khusus yang dibentuk mengusut tragedi Kanjuruhan sudah menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik memutuskan menaikkan status 6 orang menjadi tersangka.

Mereka di antaranya Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana laga Arema VS Persebaya, Abdul Haris, dan Pimpinan Keamanan Stadion Kanjuruhan, Suko Sutrisno.

Kemudian Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Wahyu dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga :  Baru Sehari Putusan MK Diumumkan, Ahmad Ali Datang Malam-malam ke Rumah Prabowo. Ada Apa? Katanya Tak Mewakili Nasdem dan Surya Paloh

Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi dan memiliki alat bukti permulaan yang kuat dalam tragedi terburuk dalam persepakbolaan Indonesia itu.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Pengumuman tersangka itu juga menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.

Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.

“Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen? Karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Jokowi di RSUD Saiful Anwar, Rabu (5/10/2022).

Arahan tegas juga disampaikan Jokowi agar para pelaku yang terlibat di Tragedi Kanjuruhan diberi sanksi. Dia ingin para pelaku diproses pidana.

Baca Juga :  Ini Mekanisme Pengamanan Super Ketat di MK untuk Jamin Rapat Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

“Yang bersalah diberi sanksi. Kalau masuk ke pidana juga sama, dipidanakan,” imbuh Jokowi.

Sementara itu, Polri terus memeriksa sejumlah polisi. Data per hari kemarin, ada anggota Polri yang diperiksa berjumlah 31.

“Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Dari 31 anggota Polri tersebut belum selesai, dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022).

Pemeriksaan terus dilakukan secara mendalam. Pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi unsur kehati-hatian.

“Karena sesuai arahan Bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami. Kenapa demikian? Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan tim ini harus betul-betul menjadi standar,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com