JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Animo Masyarakat Daftar PPK di Boyolali Tinggi, Ini Buktinya

Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Animo masyarakat Boyolali menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Boyolali ternyata tinggi. Buktinya, hingga menjelang penutupan pada 29 November hari ini, pendaftar PPK mencapai 669 orang.

Menurut Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Boyolali, Muhammad Rohani, jelang penutupan, dipastikan seluruh kecamatan telah memenuhi batas minimal pendaftar.

Yakni, minimal tiga kali dari kuota PPK/kecamatan atau sebanyak 15 orang.

Hingga Senin (28/11/2022) pukul 16.00 WIB  jumlah pendaftar sudah 669 orang. Terdiri dari 371 pendaftar laki-laki dan 298 pendaftar perempuan.

“Dari pendaftar tersebut, nanti bakal diambil lima orang PPK di setiap kecamatan,” ujarnya pada Selasa (29/11/2022).

Baca Juga :  Tangani Arus Balik Lebaran, Kapolres Boyolali Terjun Langsung Atur Lalu Lintas

Setelah seleksi administrasi ini, akan dilanjutkan dengan computer assisted test (CAT) dan wawancara.

Selanjutnya akan dipilih lima PPK dan lima orang pengganti antar waktu. Sehingga akan dipilih 10 orang perkecamatan.

Dari data, lanjut dia, pendaftar PPK terbanyak di Kecamatan Ngemplak dan Nogosari masing- masing sebanyak 52 orang.

Lalu Mojosongo dengan 45 pendaftar, Banyudono 44 pendaftar, Simo 38 pendaftar, Boyolali Kota 36 pendaftar.

Sedangkan kecamatan dengan jumlah pendaftar terendah yakni, Kecamatan Kemusu dengan 14 pendaftar, Gladagsari dan Musuk dengan 17 pendaftar serta Wonosamudro dengan 18 pendaftar. Lalu Tamansari dengan 20 pendaftar. Sedangkan kecamatan lainnya, diatas 25 pendaftar.

Baca Juga :  10 Menit Satlantas Polres Boyolali Berhasil Evakuasi Korban Laka Tunggal di Tol KM 489 A

“Untuk Ketua PPK honornya Rp 2,5 juta, sedangkan anggota sebanyak Rp 2,3 juta.”

Setelah tahapan PPK rampung, dilanjutkan dengan pendaftaran PPS secara daring. Bedanya, pada PPS nanti proses tes dilakukan secara tertulis. Nantinya, seluruh PPK dan PPS akan membantu pada agenda pilpres dan pileg 2024.
Maka, masa kerja hampir 25 bulan, terhitung sejak dilantik nantinya. Sehingga nanti mereka akan ditetapkan kembali untuk pemilu serentak November 2024. “Jadi tidak perlu lagi mengulang tahapan pendaftaran PPK dan PPS dari awal.” Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com