JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Berbuat Maksiat di Banyak Masjid, 2 Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Dua pelaku sindikat pencurian kotak amal masjid asal Klaten yang sudah beraksi belasan kali di Soloraya saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sindikat pencuri kotak amal masjid asal Klaten yang meresahkan dan beraksi di Soloraya, terancam hukuman berat.

Polres Sragen menjerat kedua tersangka sindikat itu dengan pasal berancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kedua tersangka itu bernama Yogi Mufajar alias Porong (32) warga Dukuh Mangun Suparnan RT 11/6, Desa Janti, Polanharjo, Klaten dan Arief Hendrawan (34) warga Jl. Kopral Sayom RT 003/012, Mojayan, Klaten Tengah, Klaten.

Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian kotak amal di beberapa wilayah termasuk dua kali di wilayah Plupuh. Dari hasil penyelidikan, sindikat itu ternyata sudah beraksi menggasak sekitar 14 kotak amal di berbagai masjid di wilayah Soloraya.

Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno mengungkapkan sindikat pencurian kotak amal itu ditangkap setelah menerima laporan dua kehilangan kotak amal dari takmir masjid belum lama ini.

“Tersangka akan kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 e 4e 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” paparnya kepada wartawan di Mapolres Sragen, kemarin.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Komplotan yang beranggotakan tiga orang asal Klaten ternyata diringkus gegara kepergok ganti pelat mobil.

Pengungkapan sindikat maling kotak amal lintas daerah itu berawal dari beberapa laporan pengaduan dari masyarakat akan maraknya pencurian saat malam hari di beberapa wilayah Sragen dalam waktu terakhir.

“Selanjutnya, kami menerjunkan tim Resmob bersama Unit Reskrim jajaran untuk patroli setiap malam. Hingga akhirnya melihat gerak- gerik para pelaku yang mengendarai satu unit mobil Daihatsu Xenia AD 1520 CL yang mencurigakan di pinggir Jalan Solo Sragen Nguwer wilayah Masaran Sragen sedang mengganti plat nomor mobil,” papar Kapolres AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers di Mapolres.

Karena mencurigakan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil itu, ternyata di dalamnya ditemukan barang bukti mencurigakan yang diduga terkait dengan tindak kejahatan.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

“Waktu digeledah ditemukan sebuah gunting besi ukuran besar warna hitam, 3 buah kunci pas leter T warna hitam, 1 buah kunci ring pas warna silver, 1 buah obeng/drei warna hitam, 1 buah senter kecil warna hitam, 1 buah senter kecil warna merah, 1 buah karung kresek kecil warna putih,” urai Kapolres.

Kemudian ditemukan pula sepasang plat nomor AB 1719 UV yang dibungkus menggunakan sebuah sarung warna biru dengan salah satu ujungnya terikat di dalam mobil tersebut.

Dari hasil interogasi, ternyata para pelaku mengakui bahwa baru saja melakukan pencurian kotak amal di sebuah masjid di wilayah Kecamatan Sambirejo Sragen.

“Di samping juga sebelumnya mereka sudah melakukan pencurian di wilayah Sragen lainnya termasuk Plupuh. Sehingga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Mapolres Sragen,” jelasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com