JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Bus Maut Panca Tunggal Sudah 2 Kali Tidak Kir, Korban Tewas Terima Santunan 50 Juta

Santunan
Pemberian santunan kepada ahli waris korban tewas bus maut Panca Tunggal. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bus maut Panca Tunggal ternyata sudah dua kali tidak melakukan uji kir.

Selain itu para korban tewas mendapatkan santunan. Demikian pula korban yang mengalami luka.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto membeberkan sejumlah fakta terkait kecelakaan maut minibus Panca Tunggal masuk jurang Gunung Pegat Wonogiri.

Ternyata bus Panca Tunggal AD 1684 BG tidak layak jalan. Surat izin kir tertanggal 2 Maret 2021.

Selain itu terungkap bahwa minibus Panca Tunggal AD 1684 BG, ban belakang kiri gundul.

Fakta lainnya adalah minibus Panca Tunggal AD 1684 BG membuat penumpang berlebih atau kelebihan muatan alias overload. Kapasitas sesuai izin kir adalah 14 penumpang namun saat kejadian diisi 36 orang.

Selain dugaan bahwa sopir sengaja membawa penumpang melebihi kapasitas angkut, dipastikan bahwa minibus berplat nomor AD 1684 BG itu telah melewatkan dua kali masa uji kelayakan kendaraan alias KIR.

Baca Juga :  Geger Diduga Korban Pembunuhan, Penemuan Kerangka Manusia di Setren Slogohimo Wonogiri, Ada Bekas Terbakar

“Secara sekilas berdasarkan laporan staf yang tadi ke TKP memang kami menangkap ada indikasi human erorr di balik kecelakaan ini. Ada informasi sopir sengaja memuat penumpang melebihi kapasitas angkut. Kami juga memastikan bahwa minibus yang terperosok masuk ke jurang itu melewatkan dua kali masa uji kelayakan,” kata Kepala Dishub Wonogiri Waluyo baru baru ini.

Kepala Dishub Wonogiri Waluyo menambahkan, minibus maut Panca Tunggal yang menewaskan delapan warga Dusun Bendungan, Desa Kulurejo, Kecamatan Nguntoronadi itu terakhir melakukan uji kelayakan pada Maret 2021 lalu. Mestinya, lanjut Waluyo, uji kelayakan dilakukan dua kali setahun, atau setiap enam bukan sekali.

“Sebenarnya, kami sudah mengirimkan edaran ke pengusaha angkutan untuk tertib melaksanakan uji kelayakan. Karena ini terkait keselamatan di jalan. Tadi di TKP juga ditemukan bekas rem. Artinya rem berfungsi. Tapi kami juga mendapati adanya ban gundul di minibus tersebut,” jelas Kepala Dishub Wonogiri Waluyo.

Baca Juga :  1 Meninggal Kecelakaan di Wonoharjo Sambiroto Pracimantoro, Truk Tangki Tabrakan dengan Honda Supra 125

Kepala Dishub Wonogiri Waluyo kemudian meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan polisi.

Korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan maut di Gunung Pegat, Kecamatan Nguntoronadi Wonogiri mendapatkan santunan Jasa Raharja.

Setiap korban meninggal dunia memperoleh Rp50 juta yang diberikan kepada ahli warisnya sebanyak tujuh orang. Adapun satu orang mendapatkan santunan biaya penguburan karena tidak mempunyai ahli waris.

Sementara itu, 14 korban menderita luka-luka dirawat di rumah sakit Hermina Ngadirojo Wonogiri dan RSUD Dokter Soediran Mangun Sumarso Wonogiri mendapatkan santunan maksimal Rp 20 juta. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com