JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

6 Orang Ditangkap Polisi Gegara Keroyok Pria Hingga Tewas

Ilustrasi / tribunnews
   

BANDUNG, JOLOSEMARNEWS.COM –  Enam orang diciduk polisi di Bandung, Jawa Barat, karena diduga telah mengeroyok pria berinisial YP (47) hingga meninggal dunia.

Penangkapan atas diri enam tersangka tersebut bermula dari adanya penemuan mayat laki-laki di Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Bandung, Jawa Barat.

Mayat dengan pendarahan di area wajah itu ditemukan pada Selasa (29/11/2022) pukul 07.00 WIB.

“Masyarakat mengetahuinya dan melaporkan kepada Polsek Soreang, kemudian dibackup Reskrim Polresta Bandung. Jam 08.00 kami meluncur ke TKP, diketahui korban berinisial YP usia 47 tahun,”  kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu (30/11/2022).

Kusworo memaparkan, saat ditemukan kondisi mayat menunjukkan adanya pendarahan di sekitar wajah, kemudian langsung dilaksanakan autopsi dan visum di RS Sartikaasih.

Baca Juga :  Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil Takbir Keliling di Yogya

“Kami interograsi para saksi di TKP dan mendapatkan informasi kunci, dengan kurun waktu kurang dari 2 jam, pukul 09.00, kami bisa mengamankan satu dari enam tersangka,” kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kusworo Wibowo mengatakan, dari satu tersangka itu, mengembang kepada tersangka lain, dan akhirnya bisa diamankan.

Menurutnya, korban tersebut tewas akibat dianiaya oleh 6 pelaku.

“Bermula pada saat korban YP (47) dituduh telah mencuri seekor ayam oleh salah satu pelaku, dan para pelaku lainnya mempunyai dendam pribadi kepada korban,” kata Kusworo.

Para pelaku, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, mendatangi rumah kontrakan korban secara bersama sama. Setelah para pelaku bertemu dengan korban, kemudian para pelaku memukul kepala korban, dengan tangan kosong dan  menggunakan helm.

Baca Juga :  Terood Putus, Bus Eka Pun Gasak Pohon Hingga Tumbang di Nganjuk

Aksi pemukulan tersebut berawal, dari korban menawarkan ayam untuk dijual. “Setelah salah satu tersangka membeli, ada pembicaraan di antara tersangka. Dikhawatirkan bahwa ayam itu hasil curian,” ujarnya.

Pada akhirnya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, para tersangka ini mengeroyok korban hingga meninggal dunia.

“Kurang dari 2 jam, para pelaku berhasil kami amankan, yakni TR, CC, RS, AI, MI dan AH,” katanya.

Atas perbuatannya para pelaku terjerat Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana. “Ancaman hukuman, penjara selama-lamanya 12 tahun,” ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com