JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Akhirnya Gagal Selesai, Nasib Proyek Pasar Nglangon Rp 37 M Bakal Ditentukan Pukul 24.00 Malam Ini

Sejumlah pekerja masih ngebut pekerjaan proyek Pasar terpadu di Nglangon yang gagal selesai sesuai kontrak dan adendum. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sudah banyak diduga, mega proyek pembangunan pasar terpadu di Nglangon, Karang Tengah, Sragen, akhirnya gagal terselesaikan sesuai kontrak.

Meski sudah ditambah perpanjangan 25 hari, proyek pasar sebagai pengganti Pasar Nglangon dan Joko Tingkir senilai Rp 37 miliar itu tetap gagal finish.

Hingga hari terakhir perpanjangan, Jumat (16/12/2022) sore, proyek itu masih belum kelar. Masih banyak pekerjaan yang belum bisa diselesaikan.

Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen, Cosmas Edwi Yunanto mengatakan batas terakhir kontrak dan adendum 25 hari memang jatuh pada hari ini tanggal 16 Desember 2022.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Namun perhitungan akhir capaian proyek baru akan dihitung pada pukul 24.00 WIB malam nanti. Hasil perhitungan tim pengawas nantinya akan diketahui berapa progressnya dan bagaimana langkah selanjutnya.

“Batas hari terakhir kontraknya nanti malam jam 00.00 WIB. Nanti tim pengawas akan menghitung berapa capaian progresnya. Baru ditentukan bagaimana kelanjutannya,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (16/12/2022).

Ia menguraikan sesuai peraturan UU, jika sampai batas akhir kontrak belum selesai, maka ada beberapa opsi yang bisa dilakukan.

Salah satunya, rekanan masih diberi kesempatan untuk melanjutkan pengerjaan dengan sanksi membayar denda 1 permil setiap harinya.

Opsi itu nantinya akan ditawarkan kepada rekanan setelah hasil perhitungan akhir pencapaian.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Terkait nasib kelanjutannya, masih menunggu keputusan dari Sekda serta kesanggupan rekanan.

“Nanti kami akan sampaikan ke Pak Sekda dulu, bagaimana langkah selanjutnya. Yang jelas meski belum bisa selesai, sesuai aturan rekanan masih berhak diberi kesempatan untuk melanjutkan pengerjaan dengan denda 1 permil setiap hari,” jelasnya.

Seperti diketahui, proyek dengan anggaran Rp 37 miliar lebih itu sesuai kontrak, harusnya selesai per 21 November 2022.

Namun karena tidak bisa selesai, rekanan mengajukan tambahan waktu perpanjangan atau adendum pengerjaan selama 25 hari.

Sehingga batas akhir perpanjangan akan jatuh pada 16 Desember lusa. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com