JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Curi 2 Motor di Bekas Rumah Indekostnya, Komplotan Ini Dibekuk Polisi

ilustrasi pencurian sepeda motor / tribunnews
   

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Jajaran Polres Bantul berhasil membekuk komplotan penjahat yang beraksi lintas provinsi.

Sebelum tertangkap, komplotan tersebut menggasak dua sepeda motor  di rumah kost Ringinharjo, Bantul, lalu kabur ke Kediri, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata ketahuan, para pelaku pernah indekost di mana ia melakukan aksi pencurian tersebut.

Salah satu korbannya yakni Qusasi (31) warga Kebumen mengatakan bahwa pada 23 November kemarin dirinya memarkir sepeda motor di depan kamar kosnya. Pagi harinya, ia sudah tidak menemukan sepeda motor miliknya.

“Saya juga tidak tahu kalau ternyata para pelaku ini juga tinggal di kos yang sama,” ucapnya Kamis (1/12/2022).

Sementara itu Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, begitu mendapat laporan dari dua orang korban yang kehilangan sepeda motor, pihaknya langsung memerintahkan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Ada dua kendaraan digasak sekaligus. Kami langsung melakukan oleh TKP, meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sektiar TKP.  Dari hasil tersebut kami bisa mengarah kepada diduga pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi yang mengarah kepada seseorang yang pernah tinggal di TKP dan saat ada kejadian, orang tersebut menghilang.

Pihak kepolisian melanjutkan pencairan terhadap pelaku dan pada Selasa (29/11/2022) kemarin pelaku teridenfitikasi di wilayah Kediri Jawa Timur.

“Tim kami melakukan pengejaran ke sana dan  berkoordinasi dengan polres setempat akhirnya kami bisa mengamankan keempat pelaku. Dari hasil interogasi, mereka mengakui aksi pencurian motor di kos tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Diduga Hendak Berbuat Kriminal, Remaja Yogya Ini Panik dan Lari Tinggalkan Motor Begitu Saja

Adapun tersangka yakni inisial RH (26) warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca mobil pada tahun 2019 di Brebes,  Jawa Tengah.

Tersangka kedua yakni ZM (28) yang juga warga Lubunglinggau dan merupakan residivis perkara sajam pada tahun 2012 di Lubuklinggau  dan tindak pidana pencurian  kendaraan bermotor pada tahun 2018 di Bengkulu.

Tersangka ketiga adalah DY (40) warga Muara Beliti, Sumatera Selatan dan tersangka terakhir berinisial PA (22) warga Bengkulu Utara, yang merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan ruko pada tahun 2019  di Bengkulu.

 

“Tersangka PA ini yang pertama datang dan kos di Bantul, dari Palembang dengan naik bus. Dia memantau kondisi dan mengundang tiga temannya untuk melancarkan aksinya,” terang Kapolres.

Setelah menggasak dua unit motor milik penghuni kos lainnya, mereka berempat mengendarai motor curian ke Kediri. Di sana mereka berencana melakukan aksi kejahatan lainnya.

“Jadi keempat tersangka ini sindikat yang beraksi lintas provinsi. Di Kediri mereka berencana melakukan aksi pecah kaca dan gembos ban. Biasanya modus gembos ban ini sasarannya nasabah yang baru keluar dari bank. Begitu korban tahu bannya kempes biasanya mereka keluar dari mobil dan di saat itulah para pelaku ini beraksi mencuri uang milik korban,” urainya.

Baca Juga :  Korsleting Saluran Freon AC, Bus PO Haryanto Ludes Terbakar, 10 Penumpang Selamat

Hal itu juga diperkuat dengan barang bukti yang berhasil disita, diantaranya adalah paku payung yang akan digunakan untuk menggemboskan ban, cincin yang telah dimodifikasi untuk memecah kaca,  kunci T, kunci Y dan pisau lipat.

Dengan motor curian tersebut, tentu saja tersangka akan mudah mengelabui polisi jika aksi mereka selanjutnya terakam CCTV. Beruntung, polisi dengan cepat menangkap keempat tersangka, sebelum mereka beraksi melakukan tindak kejahatan lainnya.

Saat ini keempat tersangka sudah meringkuk di sel tahanan Polres Bantul sementara petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan, ada TKP lainnya. Keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, AKBP Ihsan mengimbau agar para penghuni kos dapat lebih memperhatikan dan menjaga barang berharga. Terlebih banyak anak kos yang sembarangan memarkir kendaraannya.

“Kami juga mengimbau kepada pemilik kos, untuk memasang CCTV. Para pelaku kejahatan biasanya akan menghindari tempat-tempat yang ada CCTV, jadi kalau kos ada CCTV akan lebih aman, kalaupun ada kejadian kami bisa cepat mendeteksi pelaku. Selain itu, pemilik kos juga diimbau untuk lebih ketat lagi dalam menerima penghuni kos baru, periksa identitasnya,” tandasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com