SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga unit kios mewah berlantai 2 di kompleks Pasar Pungkruk, Sidoharjo, yang disegel tim Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen, Kamis (1/12/2022) akhirnya terungkap.
Hasil penelusuran di lapangan, tiga kios yang dirombak menjadi bangunan lantai dua itu diketahui merupakan milik pengusaha batik setempat bernama Agus.
Tiga kios itu disegel paksa oleh tim lantaran kedapatan nunggak retribusi hampir 7 tahun.
Sikap abai yang ditunjukkan pemilik menjadi alasan tim Diskumindag untuk memberikan sikap tegas menyegel kios tersebut.
“Tiga kios itu memang dihuni satu orang. Usahanya memang itu (batik),” papar Kepala Diskumindag Kabupaten Sragen, Cosmas EY melalui Kabid Sarpras dan Perdagangan, Handoko, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (1/12/2022).
Ia menguraikan 3 kios berderet itu disegel paksa lantaran pemiliknya mangkir membayar kewajiban retribusi.
Parahnya, meski dirombak mewah, pemilik ternyata belum membayar retribusi sejak tahun 2015. Jika ditotal, tunggakan retribusi mencapai angka Rp 18.139.800,-.
Tunggakan itu meliputi tunggakan retribusi harian ditambah pajak perpanjangan izin gak pakai yang harusnya dibayar setiap setahun sekali.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com