SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo pada tahun 2023 akan naik 6,8 persen menjadi Rp 2.174.169. Dimana sebelumnya, UMK Solo 2022 senilai Rp 2.034.810.
“UMK Rp 2.174.000, alfa 0,1 persen. Mengacu pada Permenaker,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (02/12/2022).
Gibran menjelaskan hasil tersebut merupakan jalan tengah yang merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan.
“Itu jalan tengah dari serikat buruh. Mereka minta 10 persen, sedangkan dari Apindo minta dari PP No. 36,” jelasnya.
Beberapa pertimbangan usulan tersebut, yakni melihat jumlah pengangguran terbuka dan melihat UMK dari daerah sekitar. Dirinya mengklaim kenaikan UMK Kota Solo lebih tinggi dari daerah sekitar.
“Pertimbangan ada hitungan-hitungan misalnya pengangguran terbuka dan lainnya. Sama kita lihat di kabupaten sekitar, kita yang paling tinggi,” tandasnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com