JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kontroversi R-KUHP yang Baru Disahkan DPR, DPP PPP: Belum Ideal Tapi Jauh Lebih Baik Dari yang Lama

Wakil Ketua DPP PPP sekaligus Wakil Ketua DPR, Arsul Sani / Foto: Beni Indra
ย ย ย 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -DPP Partai Persatuan Pembangunan (DPP-PPP) menegaskan sikapnya terhadap kontroversi publik tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang baru saja disahkan DPR pekan lalu.

Yakni, DPP PPP menyebut R-KUHP itu benar belum ideal namun jauh lebih baik dibandingkan R-KUHP sebelumnya yang merupakan peninggalan Belanda.

Pasalnya,ย  R-KUHP yang baru saja disahkan itu merupakan formulasi pasal jalan tengah dari berbagai aspirasi 270 juta rakyat Indonesia yang tidak mungkin sama dan terpuaskan.

Untuk itu R-KUHP tersebut diyakini merupakan langkah maju karena pasal-demi pasalnya memiliki ruh kontekstual sesuai perkembangan zaman dan kompleksitas permasalahannya.

“R-KUHP ini sudah diajukan dibahas sejak 2015 dan dibahas dengan detail dengan memperhatikan mendengarkan sudut pandang, aspirasi serta pemikiran dari berbagai pihak dari masyarakat sipil dan akademisi maka dari semua itu tugas kami memformulasikan mencari jalan tengah,” ungkap Wakil Ketua DPP PPP Arsul Sani disela menghadiri acara di Kantor DPC PPP Karanganyar, Minggu (11/12/2022).

Menurut Arsul Sani yang juga Wakil Ketua MPR tersebut, banyak hal baru yang diatur pada pasal R-KUHP baru tersebut yang jauh beda dibandingkan dengan R-KUHP lama.

Misalnya tentang formulasi hukuman mati versi baru yakni terpidana mati tidak langsung dieksekusi tetapi diberikan ruang selama 10 tahun untuk dipantau terlebih dulu.

Jika dalam kurun waktu 10 tahun selama ditahanan itu ternyata terpidana mati berubah perilakunya menjadi lebih baik maka hukuman mati itu bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup.

Belum lagi lanjut Arsul Sani tentang pasal perzinaan tentang LGBT ditegaskan dalam pasal tersebut bahwa yang dihukum bukan orang yang berstatus menjadi LGBT baik gay atau lesbi tetapi yang dihukum adalah perbuatan cabulnya.

Hanya saja selama ini dalam subjek hukum pelaku cabul ini adalah pria dan wanita sedangkan terkait tindakan cabul, sedangkan dalam R-KUHP baru ini ada subjek hukum baru yakni netral gender sehingga jika terjadi pencabulan dengan subjek sesama jenis bisa kena hukuman karena subjek pelakunya masuk kategori netral gender.

“Dimasukkannya pasal pencabulan termasuk didalamnya pelakunya LGBT ini justru tidak diskriminatif karena pelaku pencabulan dengan subjek LGBT kena pasal tapi soal pencabulannya bukan hukuman bagi orang berstatus LGBT,” tegas Arsul Sani.

Menurut Arsul Sani soal pasal LGBT ini sering ternadi disinformasi sehingga menyesatkan.

Dengan begitu Arsul Sani menegaskan disetujuinya R-KUHP baru itu juga bukan dalam rangka mengamankan kebijakan koalisi parpol dalam kekuasaan karena semua fraksi termasuk Fraksi PKS menyetujui hanya saja dengan catatan yang artinya itu mengingatkan teknis penegakan hukumnya.

Bahkan lanjut Arsul Saniย  Fraksi Partai Demokrat pun setuju jadi ini bukan soal PPP mengamankan rezim,ย  melainkan memang sebuah kerja serius membuat Undang-undang karena 7 tahun diproses dan baru berhasil sekarang.

“Intinya jika R-KUHP ini tidak ideal ya tapi jauh lebih baik daripada KUHP yang lama,” pungkas Arsul Sani. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com