Beranda Daerah Sragen Parah, Bangunannya Mewah Bertingkat, Kios Pengusaha Tajir di Sragen Ini Ternyata 7...

Parah, Bangunannya Mewah Bertingkat, Kios Pengusaha Tajir di Sragen Ini Ternyata 7 Tahun Nunggak

Penampakan 3 kios di Pasar Pungkruk Sidoharjo Sragen milik salah satu pengusaha yang disegel petugas Diskumindag karena nunggak retribusi hingga 7 tahun. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga kios di kompleks Pasar Pungkruk, Sidoharjo, Sragen disegel paksa oleh tim Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen, Kamis (1/12/2022).

Tiga kios dengan bangunan mewah berlantai dua itu disegel lantaran kedapatan nunggak retribusi bertahun-tahun.

Tidak hanya itu, keberadaan tiga kios itu juga dinilai melanggar aturan lantaran dirombak sendiri jadi 2 lantai oleh penggunanya tanpa seizin bupati melalui dinas.

Fakta miris itu terungkap dari operasi penertiban yang dilakukan oleh tim dari Bidang Sarpras dan Perdagangan Diskumindag, Kamis (1/12/2022).

Kepala Diskumindag Kabupaten Sragen, Cosmas EY melalui Kabid Sarpras dan Perdagangan, Handoko mengungkapkan tiga kios yang dihuni satu orang bernama Agus itu disegel karena sudah nunggak retribusi sejak tahun 2015.

Selama hampir 7 tahun, penghuni kios yang diketahui seorang pengusaha itu tak pernah membayar retribusi kios hingga total belasan juta.

Langkah penyegelan terpaksa dilakukan lantaran penghuni kios sudah mengabaikan pemberitahuan hingga 3 kali surat peringatan (SP) yang sebelumnya dilayangkan.

“Tiga kios itu sebenarnya ukurannya 3 x 5 meter tapi kondisi bangunannya sudah dirombak jadi dua lantai. Waktu kita cek, ternyata bertahun-tahun tidak mau bayar pajak maupun retribusi. Kita sudah jalankan prosedur, kita kirimi surat pemberitahuan tidak direspon. SP 1 sampai 3 juga tak ada respon, sehingga hari ini kita segel,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (1/12/2022).

Baca Juga :  Dipimpin Bupati Yuni, Kabupaten Sragen Berhasil Mendapatkan Bhumandala Award Ke-8

Handoko menjelaskan 3 kios mewah itu tercatat menunggak retribusi hampir 7 tahun tahun. Jika diakumulasi, total tunggakannya mencapai Rp 18,139 juta.

Tak hanya retribusi harian, izin tahunan atau perpanjangan hak sewa kios tersebut juga tak pernah dibayar.

Sehingga secara aturan, izin penggunaan kios itu sebenarnya sudah lama mati.

“Karena kios itu kan aset milik Pemkab. Di buku kios hak pakai itu sudah tertera bahwa kewajiban penghuni tiap hari membayar retribusi. Buka atau tidak buka, wajib membayar,” jelasnya.

Instruksi Bupati 

Lebih lanjut, Handoko menegaskan langkah penyegelan itu sebagai wujud komitmen tim Diskumindag untuk menindaklanjuti instruksi Bupati terkait penertiban tunggakan retribusi.

Sebab jika dibiarkan, maka dikhawatirkan akan menggerus potensi pendapatan daerah sehingga target sulit tercapai.

Terlebih target pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar diproyeksikan mencapai Rp 10 miliar.

“Kami tidak tahu sebelumnya bagaimana, tapi ini kami akan tegas melakukan penertiban. Memang butuh keberanian untuk tegas kepada para pengguna aset Pemkab. Karena kalau dibiarkan mereka nanti merasa kiosnya sendiri dan abai terhadap kewajiban retribusi,” tandasnya.

Selain 3 kios milik satu pedagang itu, di Pasar Pungkruk tim juga menemukan satu kios yang juga sudah tahun-tahunan nunggak. Satu kios itu juga terpaksa disegel paksa.

Terkait langkah selanjutnya, Handoko menyebut temuan itu akan dilaporkan ke pimpinan dalam hal ini Kadinas. Nantinya penyelesaian lanjutan masih menunggu petunjuk pimpinan.

Baca Juga :  UNS Kembangkan Pertanian-Peternakan Zero Waste di Sambi, Sragen Melalui Program Inovokasi

“Kemarin begitu kita segel, penghuni kiosnya baru datang ke dinas untuk menyelesaikan. Tapi kami belum bisa mutusi karena masih menunggu petunjuk pimpinan,” tandasnya.

Operasi penertiban serupa akan terus dilakukan ke semua pasar tradisional di Sragen. Hal itu dilakukan untuk menghindari perilaku pelanggaran para pengguna aset Pemkab dalam hal retribusi.

Diharapkan dengan ketegasan, potensi pendapatan dari sektor retribusi bisa tergali secara optimal dan perilaku pelanggaran bisa dihentikan.

“Kami hanya menindaklanjuti instruksi Bupati yang disampaikan dalam briefing bahwa pejabat harus punya keberanian mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran termasuk Nunggak retribusi. Karena kios itu aset Pemkab dan kita tertibkan demi Sragen juga,” tandasnya. Wardoyo