SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga kios di kompleks Pasar Pungkruk, Sidoharjo, Sragen disegel paksa oleh tim Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen, Kamis (1/12/2022).
Tiga kios dengan bangunan mewah berlantai dua itu disegel lantaran kedapatan nunggak retribusi bertahun-tahun.
Tidak hanya itu, keberadaan tiga kios itu juga dinilai melanggar aturan lantaran dirombak sendiri jadi 2 lantai oleh penggunanya tanpa seizin bupati melalui dinas.
Fakta miris itu terungkap dari operasi penertiban yang dilakukan oleh tim dari Bidang Sarpras dan Perdagangan Diskumindag, Kamis (1/12/2022).
Kepala Diskumindag Kabupaten Sragen, Cosmas EY melalui Kabid Sarpras dan Perdagangan, Handoko mengungkapkan tiga kios yang dihuni satu orang bernama Agus itu disegel karena sudah nunggak retribusi sejak tahun 2015.
Selama hampir 7 tahun, penghuni kios yang diketahui seorang pengusaha itu tak pernah membayar retribusi kios hingga total belasan juta.
Langkah penyegelan terpaksa dilakukan lantaran penghuni kios sudah mengabaikan pemberitahuan hingga 3 kali surat peringatan (SP) yang sebelumnya dilayangkan.
“Tiga kios itu sebenarnya ukurannya 3 x 5 meter tapi kondisi bangunannya sudah dirombak jadi dua lantai. Waktu kita cek, ternyata bertahun-tahun tidak mau bayar pajak maupun retribusi. Kita sudah jalankan prosedur, kita kirimi surat pemberitahuan tidak direspon. SP 1 sampai 3 juga tak ada respon, sehingga hari ini kita segel,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (1/12/2022).
Handoko menjelaskan 3 kios mewah itu tercatat menunggak retribusi hampir 7 tahun tahun. Jika diakumulasi, total tunggakannya mencapai Rp 18,139 juta.
Tak hanya retribusi harian, izin tahunan atau perpanjangan hak sewa kios tersebut juga tak pernah dibayar.
Sehingga secara aturan, izin penggunaan kios itu sebenarnya sudah lama mati.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com