JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sering Bikin Onar, Oknum Aparat yang Tolak Bayar Tagihan di Resto Sragen Ternyata Mengidap Skizofrenia

Ilustrasi pemukulan penganiayaan. Foto/JSnews

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Fakta baru terungkap dari kasus oknum aparat yang viral usai terekam ngamuk menolak bayar jus dan nekat memukuli pemilik resto di Masaran Sragen beberapa waktu lalu.

Oknum bernama Saino dengan pangkat Koptu itu belakangan diketahui mengidap gangguan psikis Skizofrenia.

Gangguan kejiwaan itulah yang diduga membuat pria yang sebelumnya tercatat sebagai anggota Divif I Cilodong itu akhirnya dipensiun dini.

Gangguan itu pula yang ditengarai memicu sikap arogan hingga sering berbuat di luar kontrol dan meresahkan warga sekitar.

Informasi terbaru yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Saino dilaporkan mengindap skizofrenia.

Vonis itu diketahui dari hasil diagnosa medis berdasarkan Surat Rujukan Peserta No Rujukan 16/Kes/VIII/2022 tertanggal 12 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh dr. Dwitari Novalia Harazi ( Klinik Divif 1 Kostrad).

Baca Juga :  Belasan Orang Tahanan Polres Sragen Ngaji Bareng dan Mendapat Siraman Rohani di Bulan Suci Ramadan 1444 H

Dalam surat itu, Saino yang berstatus duda cerai itu divonis mengidap gangguan kejiwaan skizofrenia.

Fakta itu mencuat seiring vitalnya kasus kekerasan ke pemilik resto yang dilakukannya pada bulan Agustus 2022 lalu.

Rekaman aksi pemukulan terhadap pemilik Resto itu kembali viral setelah videonya diunggah di akun ICWS Sragen pekan lalu.

Seketika, setelah kejadian pemukulan, pihak keluarga langsung membawa Saino ke RSJD Surakarta atau RSJD Solo untuk mendapatkan perawatan kejiwaan.

“Yang bersangkutan sudah dipensiun dini. Status saat ini MPP dengan TMT 1-3-2022 dan pensiun TMT 28-2-2023 mendapat hak pensiun. Dari riwayatnya memang mengalami gangguan kejiwaan skizofrenia,” papar Komandan Kodim 0725/Sragen, Letkol Inf Yoga Yastinanda kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (18/12/2022).

Baca Juga :  Usaha Produksi Mukena di Sragen Meledak Saat Bulan Suci Ramadan Dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Dandim menegaskan Koptu Saino bukan merupakan anggota Kodim Sragen.
Yang bersangkutan sebelumnya tercatat sebagai anggota Divif 1.

“Yang bersangkutan memang domisili asli dari Sidoharjo Sragen. Namun sudah dipensiun dini karena mengalami gangguan kejiwaan. Tapi bukan anggota Kodim 0725 Sragen,” jelasnya.

Letkol Yoga menjelaskan sesuai KTP, yang bersangkutan berdomisili di Kampung Rawa Banten RT 02/ RW 02 Kelurahan Mekar Wangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Karena kondisi kejiwaannya yang terganggu, kemudian oleh satuannya diputuskan untuk dipensiun dini.

Yang bersangkutan tercatat sudah MPP dengan TMT 1 Maret 2022. Pernyataan itu disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada publik bahwa oknum tersebut bukan anggota Kodim Sragen.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com