SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga kios di kompleks Pasar Pungkruk, Sidoharjo, Sragen yang disegel oleh tim Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen, Kamis (1/12/2022), ternyata juga terancam dibongkar paksa.
Pasalnya, selain nunggak retribusi selama 7 tahun, kios megah berlantai dua milik pengusaha batik setempat bernama Agus itu juga dinilai melanggar beberapa aturan Perda.
Bahkan, pelanggaran dinilai fatal sehingga membuat tiga kios tersebut berpotensi besar untuk dibongkar paksa.
Kepala Diskumindag Kabupaten Sragen, Cosmas EY melalui Kabid Sarpras dan Perdagangan, Handoko mengatakan 3 kios bangunan itu selain nunggak retribusi 7 tahun, juga melanggar spesifikasi bangunan.
Sebab bangunan yang awalnya hanya kios biasa berukuran 3 x 5 meter, sudah dirombak sendiri oleh pengguna menjadi lantai dua.
“Padahal di aturan Perda sudah jelas. Tidak boleh menambah, merubah ukuran dan bentuk bangunan tanpa seizin Bupati c.q pimpinan dinas yang berwenang dalam hal ini Kadinas Kumindag. Dan selama ini tidak pernah ada izin untuk merubah kios itu. Sehingga itu pelanggarannya memang fatal. Sudah ditambah ukuran, bangunannya dirubah jadi 2 lantai,” paparnya di ruang kerjanya, Senin (5/12/2022).
Handoko menjelaskan dalam aturan Perda tersebut, juga jelas mengatur bahwa pedagang hanya memiliki hak pakai.
Sementara realita 3 kios di Pungkruk itu sudah dirombak seperti menyatu bahkan dipermak dengan gerbang keliling tertutup, menyerupai bangunan aset pribadi.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com