JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tak Hanya Disegel, 3 Kios Megah di Pasar Pungkruk Sragen Juga Terancam Dibongkar dan Ditarik Pemkab. Ini Daftar Pelanggarannya

Tim Dinas Kumindag Sragen saat melakukan pengecekan ke lokasi 3 kios megah di Pasar Pungkruk, Sidoharjo yang disegel paksa karena 7 tahun nunggak retribusi dan melanggar Perda. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga kios di kompleks Pasar Pungkruk, Sidoharjo, Sragen yang disegel oleh tim Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen, Kamis (1/12/2022), ternyata juga terancam dibongkar paksa.

Pasalnya, selain nunggak retribusi selama 7 tahun, kios megah berlantai dua milik pengusaha batik setempat bernama Agus itu juga dinilai melanggar beberapa aturan Perda.

Bahkan, pelanggaran dinilai fatal sehingga membuat tiga kios tersebut berpotensi besar untuk dibongkar paksa.

Kepala Diskumindag Kabupaten Sragen, Cosmas EY melalui Kabid Sarpras dan Perdagangan, Handoko mengatakan 3 kios bangunan itu selain nunggak retribusi 7 tahun, juga melanggar spesifikasi bangunan.

Sebab bangunan yang awalnya hanya kios biasa berukuran 3 x 5 meter, sudah dirombak sendiri oleh pengguna menjadi lantai dua.

“Padahal di aturan Perda sudah jelas. Tidak boleh menambah, merubah ukuran dan bentuk bangunan tanpa seizin Bupati c.q pimpinan dinas yang berwenang dalam hal ini Kadinas Kumindag. Dan selama ini tidak pernah ada izin untuk merubah kios itu. Sehingga itu pelanggarannya memang fatal. Sudah ditambah ukuran, bangunannya dirubah jadi 2 lantai,” paparnya di ruang kerjanya, Senin (5/12/2022).

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo
Kabid Sarpras dan Perdagangan Diskumindag Sragen, Handoko. Foto/Wardoyo

Handoko menjelaskan dalam aturan Perda tersebut, juga jelas mengatur bahwa pedagang hanya memiliki hak pakai.

Sementara realita 3 kios di Pungkruk itu sudah dirombak seperti menyatu bahkan dipermak dengan gerbang keliling tertutup, menyerupai bangunan aset pribadi.

Menurutnya jika dibiarkan, maka kios yang awalnya diperuntukkan pasar itu, bisa dianggap aset pribadi pengguna kios.

“Kalau dilihat itu pintu gerbangnya dibuat keliling itu kan sudah seperti aset pribadi dan orang awam yang nggak tahu kan pasti mengira itu aset pribadi. Padahal itu adalah tiga kios ukuran 3 x 5 meter. Makanya karena pelanggaran merombak bangunan itu, bisa jadi sanksinya memang harus dibongkar disesuaikan kondisi semula,” urainya.

Meski demikian, ihwal kepastian apakah nantinya bangunan akan dibongkar lalu dikembalikan seperti semula atau tidak, hal itu masih menunggu petunjuk dan keputusan kepala dinas.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Temuan 3 kios megah itu sudah dilaporkan ke pimpinan dan tinggal menunggu keputusan sanksinya.

“Karena dari awal sudah kita beri surat pemberitahuan atau surat edaran setelah kita temukan nunggak retribusi hampir 7 tahun. Ternyata dari penghuni tidak ada respon. Kita beri SP (surat peringatan) 1, lalu 2 sampai SP 3 dan kita panggil juga tidak ada respon. Sehingga langkah terakhir kita tegas, kita ambil sikap kios sementara kita tutup paksa,” tandasnya.

Petugas Diskumindag Sragen saat menempelkan stiker penyegelan tiga kios megah di Pasar Pungkruk yang dinilai melanggar Perda. Foto/Wardoyo

Handoko menambahkan jika tidak ada pertanggungjawaban dari penghuni kios, maka tidak menutup kemungkinan kios juga akan ditarik paksa oleh Pemkab.

Sebab mengacu Perda dan di aturan yang tertera di buku kios, bahwa 60 hari berturut-turut tidak membayar retribusi, maka kios bisa diambil alih atau ditarik kembali oleh Pemkab.

“Nanti keputusannya menunggu dari pimpinan. Karena akan ada evaluasi oleh tim dari OPD yang lain. Biasanya itu nanti akan dibahas dulu karena itu aset pemerintah,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com