
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang dosen Universitas Jambi berinisial D terancam 2 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa disabilitas, Artur Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah petugas memeriksa sejumlah saksi.
“Ya, dari yang sebelumnya status saksi sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan malam ini langsung kita tahan,” ujarnya pada Kamis (22/12/2022) dikutip dari TribunJambi.com.
Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga mengancam korban. Kini, kasus tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan.
“Kan memang sempat viral adanya pengancaman itu, nah untuk mempermudah pembuktiannya kita tetapkan sebagai tersangka, dan semua berkas sudah kita lengkapi,” ungkapnya.
Menurutnya petugas saat ini fokus menangani laporan penganiayaan, sedangkan dugaan pengancaman masih menunggu laporan dari korban.
“Sementara kita tangani penganiayaan dulu, dan juga korban belum melakukan laporan terkait ancaman melalui telepon itu,” terangnya.
Kronologi kejadian
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com