JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ini Jawaban Menko Airlangga  Ketika Perpu Cipta Kerja Dinilai Salahi Aturan MK

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto / Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto tak menampik anggapan bahwa Perpu Cipta kerja adalah kelanjutan dari Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional oleh MK dan diamanatkan untuk diperbaiki sampai November 2023.

buka suara ihwal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja, yang dinilai menyalahi aturan Mahkamah Konsititusi (MK).

“Namun kita ketahui bahwa saat sekarang ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik itu dari segi perang yang belum usai, kemudian pengaruh dari climate change dan bencana, krisis baik itu di sektor pangan, di sektor energi, maupun di sektor keuangan,” kata Airlangga melalui keterangan resmi, Selasa (10/1/2023).

Menurut dia, berbagai lembaga internasional telah memprediksi kondisi perekonomian tahun 2023 akan diliputi dengan ketidakpastian yang tinggi.

Karena itu, Perpu Cipta Kerja dirilis dengan dalih langkah antisipatif pemerintah untuk menghadapi ketidakpastian perekonomian tahun ini sekaligus menjamin terciptanya kepastian hukum.

Menurut Penilaian Airlangga, Perpu Cipta Kerja penting, terutama menyangkut kepentingan investasi yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp 1.400 triliun.

Keberadaan Perpu Cipta Kerja yang telah dikonsultasikan dengan DPR tersebut, kata dia, dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.

“Tentu, yang namanya job market itu ada supply demand. Demand side-nya itu dari investasi,” kata Airlangga.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Selain itu, Airlangga menyebut Perpu Cipta Kerja mampu menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia berujar aturan tersebut membuat korban PHK mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45 persen dari gaji serta pelatihan berupa retraining dan reskilling selama enam bulan.

“Tentu investor itu butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perpu Cipta Kerja. Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan wait and see. Nah wait and see ini tidak diperlukan,” ujarnya, Pasalnya, menurut dia, apabila investor memutuskan untuk wait and see dilakukan, PHK akan terus terjadi.

Airlangga mengatakan ketidakpastian dalam situasi ekonomi saat ini, membuat pemerintah perlu mendorong kemudahan berusaha.

Dengan Perpu Cipta Kerja, pemerintah berharap investor domestik dapat melakukan ekspansi usaha dan UMKM dapat terus melanjutkan usahanya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengkhianati konstitusi dengan meneken Perpu Cipta Kerja.

Menurut KSPI, penerbitan Perpu itu menyalahi aturan MK. Seperti diketahui, pada 25 November 2021 MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dengan mengulang prosedur pembentukannya, yaitu dengan menyerap aspirasi masyarakat.

Tapi dalam proses perbaikannya, kata KSPSI, ternyata tidak dilakukan selama lebih dari setahun.

Ratusan Organisasi masyarakat sipil pun mengecam pemerintah dan DPR atas terbitnya Perpu Cipta Kerja ini.

Baca Juga :  Pengamat: Puan Maharani Jadi Pintu Masuk Prabowo Rangkul PDIP

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengungkapkan penerbitan Perpu tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Karena itu pada Ahad, 8 Januari 2023, 116 organisasi masyarakat sipil membuat Ultimatum Rakyat, menuntut pemerintah mencabut Perpu tersebut.

 

“Rencananya dalam ultimatum itu, kita akan memberikan tenggat waktu kepada pemerintah dan DPR untuk mencabut (Perpu Cipta Kerja) dan DPR juga kita harapkan tidak bekerja sama dalam upaya pengkhianatan konstitusi ini,” tuturnya kepada Tempo, Sabtu, 7 Januari 2023.

 

Alasan kegentingan dan kekosongan hukum yang disebut pemerintah dinilai hanya sebagai akal-akalan untuk tetap mengesahkan UU Cipta Kerja. Klaim pemerintah bahwa Perpu Cipta Kerja telah manjawab putusan MK pun ditepis oleh Dewi. Secara prosedur saja, tuturnya, pemerintah tidak memenuhi syarat yang diberikan oleh MK. Salah satu syarat yang dilanggar adalah aspek pelibatan publik atau partisipasi bermakna.

 

Waktu perilisan Perpu ini juga dinilai mencurigakan, yakni pada 30 Desember 2022 ketika masyarakat tengah libur nasional menjelang Tahun baru. Perpu Cipta Kerja terbit tanpa konsultasi publik dan sosialisasi sebelumnya. Masyarakat juga tidak mengetahui naskah akademik dari perencanaan Perpu itu seperti apa. “Ini akal bulus dari pemerintah. Maka kita berharap ultimatum ini bisa semakin meluas,” tutur Dewi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com