JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mantan Walkot Blitar Samanhudi Anwar Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar: Aksi Perampokan Disebut Direncanakan dari Lapas Sragen 

Wali Kota Blitar (nonaktif), Muhammad Samanhudi Anwar, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Juli 2018. Ia diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait kasus suap proyek-proyek infrastruktur di dua Pemerintah Kabupaten Blitar dan Tulungagung. Tempo.co

SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Mantan wali kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap polisi karena diduga terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Inspektur Jenderal Toni Hermanto mengatakan segera menetapkan tersangka terhadap Samanhudi. Dugaan keterlibatan itu, kata dia, berdasarkan pendalaman terhadap tiga tersangka dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan polisi.

Baca Juga :  Sebanyak 65 Personil Pengurus Senkom Mitra Polri Wilayah Sragen Resmi Dilantik dan Siap Sukseskan Pemilu 2024

Muhammad Samanhudi Anwar dicokok polisi saat tengah berolahraga di sebuah tempat olahraga di Blitar.

“Samanhudi dibekuk di sebuah tempat olahraga di Blitar pada saat yang bersangkutan sedang berolahraga. Polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen,” kata Toni kepada wartawan di ruang konferensi pers Bidang Humas Polda Jawa Timur di Surabaya, Jumat sore, (27/1/2023).

Baca Juga :  Hingga Penutupan Masa Sidang III Perpu Cipta Kerja Tak Disahkan, Demokrat: Tak Ada Alasan ‘Kegentingan Memaksa’

Kapolda mengatakan Samanhudi disangkakan sebagai pelaku yang turut membantu kejahatan dan dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com