Beranda Umum Nasional Dosen UGM Terseret Kasus Daycare Kekerasan Anak, Kampus Masih Tunggu Klarifikasi

Dosen UGM Terseret Kasus Daycare Kekerasan Anak, Kampus Masih Tunggu Klarifikasi

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Foto: Dok.

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan di Kota Yogyakarta kini merembet ke lingkungan akademik. Nama seorang dosen aktif Universitas Gadjah Mada ikut terseret setelah diketahui tercantum dalam struktur pengelola lembaga tersebut.

Tempat penitipan anak bernama Daycare Little Aresha sebelumnya digerebek aparat kepolisian dan disegel pada Jumat (24/4/2026), menyusul dugaan praktik kekerasan dan penelantaran terhadap puluhan anak.

Pihak kampus membenarkan bahwa Cahyaningrum Dewojati, yang namanya beredar luas di media sosial, merupakan dosen aktif di Fakultas Ilmu Budaya. Ia tercatat menjabat sebagai penasihat dalam yayasan yang menaungi daycare tersebut.

Mantan Ketua Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia FIB UGM, Pujiharto, menyampaikan bahwa yang bersangkutan hingga kini masih aktif mengajar.

“Saat ini beliau (Cahyaningrum) memang masih aktif dan menjabat sebagai Sekretaris Program Studi S2 Sastra Indonesia,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).

Namun demikian, pihak fakultas mengaku tidak memiliki informasi terkait aktivitas yang bersangkutan di luar kampus, termasuk keterlibatannya dalam pengelolaan daycare tersebut.

Baca Juga :  Kemenkes Warning SPPG, Distribusi MBG Tak Boleh Lebih dari 4 Jam

“Karena kasus itu kan berada di luar ranah akademik kampus,” katanya.

Ia juga menambahkan, pihak program studi baru mengetahui keterkaitan tersebut setelah informasi dan foto yang bersangkutan tersebar di media sosial pasca penggerebekan.

“Betul, kalau nama dan lihat fotonya itu memang staf di prodi di FIB UGM. Tapi kalau dia itu duduk di yayasan itu kami tidak punya referensi, karena kami tidak tahu,” lanjutnya.

Sejauh ini, pihak universitas belum mengambil langkah disipliner. Dekanat memilih menunggu klarifikasi langsung dari yang bersangkutan. Dijadwalkan, Cahyaningrum akan bertemu pihak fakultas dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan.

“Artinya dari dekanat juga mau mendengar dulu semua, belum melakukan tindakan apa-apa,” ujar Pujiharto.

Di sisi lain, penanganan hukum terus berjalan. Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas pengasuh.

Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyatakan penetapan tersebut dilakukan usai gelar perkara.

“Total ada 13 tersangka,” katanya.

Baca Juga :  Sidak Mendadak ke Bulog, Pemerintah Optimistis Swasembada Beras di Depan Mata

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, terkait dugaan tindakan diskriminatif, kekerasan, hingga penelantaran.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, mengungkapkan jumlah korban cukup signifikan.

Dari total 103 anak yang terdaftar, sebanyak 53 anak telah terverifikasi menjadi korban kekerasan.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami motif di balik dugaan kekerasan tersebut. Sementara pihak kampus memilih bersikap hati-hati, menunggu hasil klarifikasi internal sebelum menentukan langkah lebih lanjut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.