JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ratusan Perangkat Desa di Sragen Geruduk DPRD. Kompak Tuntut Revisi Perbup

Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Praja Sragen saat mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi menuntut perubahan Perbup 67 yang dianggap merugikan perangkat desa, Kamis (26/1/2023). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Saat ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demo di Jakarta , Rabu (25/1/2023) kemarin, ratusan perangkat desa yang tergabung Praja Sragen memilih menggelar audiensi di gedung DPRD Sragen, Kamis (26/2/2023).

Mereka tidak demo dan memilih tidak berangkat ke Jakarta. Namun mereka mengajukan tuntutan di hadapan DPRD Sragen.

Sama dengan tuntutan perangkat desa yang berdemo di Senayan, para perangkat desa di Sragen juga mengajukan permintaan salah satunya meminta kejelasan status, apakah masuk PPPK atau ASN.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Ketua Praja Sragen, Sumanto mengatakan ada hal yang perlu diperjuangkan selain masalah status. Ia menilai status perangkat desa sebenarnya sudah jelas, karena sudah diatur dalam undang-undang.

Karena di dalam undang-undang sudah diatur bahwa perangkat desa itu status.

“Dan status kami sudah jelas yakni perangkat desa,” paparnya di sela audiensi di DPRD.

Sumanto menguraikan yang sedang diperjuangkan oleh perangkat desa di Sragen saat ini adalah menuntut revisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 67 tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Selain itu, soal aturan pengelolaan tanah bengkok atau tanah khas desa. Dalam aturan terbaru, tanah khas desa dilelang pemanfaatannya.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Sragen Dijual Bebas di Media Sosial Facebook, Politikus Senior Sragen Bambang Widjo Purwanto: Kok Dibiarkan, Apa Peran KP3 Dalam Pengawasan?

Kemudian hasil lelang dimasukkan ke dalam khas desa untuk operasional desa.

Dengan begitu, perangkat desa tidak memiliki pemasukan lain selain gaji. Padahal biaya operasional mereka juga banyak. Dengan aturan itu maka sangat merugikan perangkat desa.

“Seperti halnya, mereka juga tetap memberikan sumbangsih ketika ada warga yang melahirkan, meninggal dunia, atau memiliki hajatan. Jadi tuntutan kami tidak sama, sejak dulu kami keberatan dengan Perbup nomor 67 itu,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com