
SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM —Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Dr. Ahmad Sofyan, mengatakan sosialisasi KUHP Baru ini merupakan suatu hal yang positif agar masyarakat dari segala lapisan dapat memahami isi dari KUHP Baru. Hal itu penting agar pemahaman masyarakat terhadap KUHP Baru tidak terpisah – pisah dan memahaminya secara utuh serta mendalam.
“Selain itu, KUHP Baru ini bersifat demokratis karena telah mendapat masukan dari berbagai pihak termasuk dari pakar – pakar hukum Indonesia dan menjadi produk hukum anak bangsa yang telah menggantikan produk masa kolonial,” ujar Sekjen MAHUPIKI Ahmad Sofyan saat menghadiri acara sosialisasi KUHP baru yang diselenggarakan oleh MAHUPIKI dan Universitas Negeri Semarang di Semarang Jawa Tengah, Rabu (1/2/2023).
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo menilai KUHP Baru sudah sangat demokratis dan telah menyesuaikan dengan kondisi Indonesia serta kebudayaan Indonesia dimana hukum adat atau Living Law menjadi salah satu isu aktual yang ada dalam KUHP Baru.
“Hukum pidana adat (delik adat) yang berlaku didasarkan pada penelitian empiris dan akan menjadi dasar bagi pembentukan Peraturan Daerah,” ungkap Prof Harkristuti.
Menurutnya, penting memberlakukan hukum pidana adat melalui Peraturan Daerah agar memperkuat kedudukan hukum pidana adat. “Dengan penegasan hukum pidana adat menjadikan ketentuan tersebut memiliki kepastian hukum,” tegas Guru Besar Hukum Universitas Indonesia itu.
Prof. Harkristuti Harkrisnowo juga menyinggung tentang perbuatan cabul. Dia menjelaskan bahwa perbuatan cabul dipidana jika dilakukan di muka umum, dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan dipublikasikan sebagai muatan pornografi.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com