JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Nonton Konser Jangan Pakai Atribut Perguruan Silat, Begini Pernyataan Tegas AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah

Miras
Petugas mengamankan barang bukti berupa miras di Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berminat mau nonton konser? Tunggu dulu jangan asal berangkat, simak dulu pernyataan tegas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Soal nonton konser, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengimbau penonton tidak membawa atau memakai kostum atau kaos, jaket, hoodie, ziper, dan lainnya berlogo perguruan silat maupun mengenakan atribut perguruan silat.

Hal ini untuk menghindari terjadinya kericuhan dan hal hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melarang masyarakat yang nonton konser membawa senjata tajam (sajam), miras dan obat-obatan terlarang.

Tak hanya itu Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memerintahkan jajarannya untuk serentak menggelar operasi pekat mulai, Sabtu (25/2/2023) malam.

Baca Juga :  Uji Coba PSASP SMP Digelar 22-27 April 2024, Akhirnya Terungkap Tujuannya

Menindaklanjuti perintah Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Polsek jajaran melaksanakan operasi pekat dengan sasaran miras.

Petugas berhasil mengamankan ribuan botol miras dari berbagai merk.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono menerangkan, kegiatan razia pekat dengan sasaran miras ini merupakan kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi.

“Polisi berhasil mengamankan sebanyak 1268 botol miras dari berbagai merek,” beber Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono.

Barang bukti tersebut selain diamankan dari warung, diamankan dari rumah pemilik barang bukti.

“Petugas kemudian menyita seluruh barang bukti dan dibawa ke Polres Wonogiri,” jelas Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Setren Slogohimo Wonogiri, Pemilik Pekarangan Lokasi Penemuan Kerangka Resmi Jadi Tersangka

Barang bukti yang disita petugas dari penjual miras diantaranya, Ciu botol besar sebanyak 364 botol, Ciu botol kecil  sebanyak 315 botol, Congyang 49 botol, Ciu nanas, Vodka 27 botol, Kawa- Kawa 103 botol, AO 36 botol, Bir hitam 28 botol, Iceland besar 700 ml  6  botol.

Kemudian Topi miring 8 botol, Anggur kolesom 60 botol, KTI 17 botol, Iceland 250 ml 35 botol, Iceland 500 ml 13 botol, Prost 6 botol, Singaraja 7 botol, Jokor 20 botol, Drum 3 botol, Anggur merah  81 botol, Bir bintang 41 botol, Vodka 250 ml 26 botol, Anggur putih 23 botol. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com