JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pro Kontra Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur

Ilustrasi kursi jabatan / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Diskusi mengenai usul penghapusan jabatan Gubernur oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKN), Muhaimin Iskandar makin menyeruak ke permukaan.

Dukungan mapun bantahan bermuculan, hingga menyuguhkan sebuah wacana yang membutuhkan waktu panjang untuk sampai pada kesimpulan.

Usul Muhaimin yang cenderung mirip dengan kebijakan di era Orde Baru itu mendapat dukungan dari politikus Golkar, Bambang Soesatyo.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyebut, secara pribadi dia setuju dengan Muhaimin. Menurut Bamsoet, gubernur sebaiknya memang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Dia menjelaskan, kajian menunjukkan bahwa gubernur adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu, mestinya pemerintah pusat lah yang memilih gubernur.

“Hasil kajian kami, saya pribadi dan kawan-kawan, tidak terkait dengan kelembagaan ya, MPR atau DPR, sebaiknya memang Gubernur ditunjuk mewakili pemerintah pusat,” kata Ketua MPR itu saat ditemui pada Minggu (5/2/2023).

Namun Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai, usulan Cak Imin untuk menghapus Pilgub secara langsung sudah tidak bisa terkejar.

Baca Juga :  Bisnis Baju Bekas Impor Dilarang, Pengamat: Mestinya Pemerintah Perkuat Industri Tekstil Dalam Negeri

Menurut dia, usulan ini perlu kajian yang panjang.

Di sisi lain, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Oleh sebab itu, dia menyebut sebaiknya semua pihak berfokus menyiapkan perangkatnya agar Pemilu serentak 2024 berjalan dengan maksimal.

“Sebagai wacana, itu nanti saja untuk periode 2029. Kalau sekarang saya kira sudah tidak terkejar. Untuk yang terbaik, saya kira adalah siapkan seluruh perangkat agar Pemilu serentak bisa terselenggara dengan maksimal,” kata Hidayat yang juga Wakil Ketua MPR RI, Minggu (5/2/2023).

 

Hidayat tidak mempersoalkan usulan itu. Kendati demikian, ia menyayangkan usulan ini mencuat di masa injury time jelang Pemilu 2024.

Menurut dia, usulan yang mepet dengan gelaran Pemilu ini membuat kajian yang komprehensif sulit dilakukan. Dia menilai usulan ini baiknya diendapkan dulu untuk kemudian dibahas usai Pemilu 2024.

“Ide-ide itu baiknya kita endapkan dulu. Kita kaji nanti di awal 2024 hingga 2029. Jangan di masa injury time kaya begini. Ini sudah waktunya, tidak memungkinkan melakukan kajian lebih komprehensif,” ujarnya.

Baca Juga :  Rektor Universitas Udayana (Unud) Dijadikan Tersangka Terkait Kasus Korupsi SPI, Tim Hukum Unud Siapkan Gugatan Praperadilan,

Respons Kepala Daerah

 

Usul Muhaimin justru tak disambut sumringah para kepala daerah. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, misalnya, mengatakan usulan yang bijak mestinya berasal dari rakyat. Oleh sebab itu, rakyat mesti menjadi pihak yang pertama kali ditanya sebelum mengusulkan penghapusan Pilgub secara langsung.

“Jadi pertanyaannya, kalau mau ada perubahan-perubahan silakan. Karena negara ini dibangun oleh kesepakatan, kesepakatan tertinggi datang dari aspirasi rakyat. Itu jawaban saya,” kata Ridwan Kamil di Medan, Selasa (31/1/2023).

Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons santai usulan Cak Imin. Menurut dia, Cak Imin sebagai politisi boleh mengusulkan apapun.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa dirinya selalu tunduk pada konstitusi yang berlaku, alih-alih usulan perorangan.

Dia pun menilai strktur tatanan pemerintahan sebenarnya sudah diatur oleh sistem perundang-undangan.

“Ya silakan saja (jika ada usulan jabatan gubernur dihapus), wong semua terserah pemerintah pusat, bukan Cak Imin,” kata Sultan HB X.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com