Beranda Edukasi Pendidikan Akhirnya Disetujui! Rp5,783 Triliun Cair untuk Guru dan Dosen, Lulus PPG 2025...

Akhirnya Disetujui! Rp5,783 Triliun Cair untuk Guru dan Dosen, Lulus PPG 2025 Siap Terima TPG 2026

Guru
Ilustrasi guru. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Guru dan dosen binaan Kementerian Agama akhirnya bisa bernapas lega. Penantian panjang terkait kepastian pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini mulai menemukan titik terang setelah Kementerian Keuangan resmi menyetujui tambahan anggaran senilai sekitar Rp5,783 triliun yang diajukan Kementerian Agama untuk Tahun Anggaran 2026.

Kabar ini menjadi angin segar bagi ribuan guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), hingga dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang selama ini menunggu kepastian hak mereka setelah berhasil menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan bahwa persetujuan tersebut telah dituangkan dalam Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

“Alhamdulillah, kami sudah mendapat Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia melanjutkan, anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama.

Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar TPG bagi guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum, guru madrasah, serta dosen Perguruan Tinggi Keagamaan yang memenuhi persyaratan. Salah satu sasaran utamanya adalah para guru yang telah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025, namun belum memperoleh alokasi anggaran TPG pada 2026.

Baca Juga :  Mahasiswa DKV ISI Surakarta Asah Kompetensi Lewat Proyek Publikasi Buku Terbitan Guru Bumi

Dengan adanya persetujuan ini, peluang pencairan tunjangan profesi menjadi semakin terbuka. Meski demikian, proses administrasi masih harus dilanjutkan sebelum dana benar-benar dapat disalurkan kepada para penerima.

Kamaruddin Amin menegaskan mekanisme pemberian tunjangan profesi memang telah diatur secara jelas dalam regulasi.

“Secara aturan, mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Agama Kastolan menjelaskan bahwa setelah keluarnya SP SABA, masih terdapat tahapan penyempurnaan dokumen anggaran atau pen-DIPA-an yang harus diselesaikan pada 604 satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian penting agar tambahan anggaran yang telah disetujui dapat segera masuk ke dalam dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing satuan kerja.

SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” jelas Kastolan.

Baca Juga :  Dosen UNS Latih Guru SD Muhammadiyah 5 Surakarta Kembangkan Multimedia Interaktif untuk Pembelajaran IPAS

Ia memastikan seluruh jajaran Kementerian Agama akan terus mengawal setiap tahapan agar proses pencairan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Jadi ini masih ada proses lanjutan. Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” tandasnya.

Persetujuan tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun ini menjadi perkembangan penting bagi dunia pendidikan keagamaan di Indonesia. Ribuan guru PAI, guru madrasah, dan dosen PTK kini tinggal menunggu penyelesaian proses administrasi sebelum hak tunjangan profesi mereka dapat dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.