JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

MAKI Bakal Laporkan PPATK ke Bareskrim Polri, Ini Targetnya

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022) / tribunnews
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembocoran rahasia saat menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun.

Laporan tersebut bakal diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Selasa (28/3/2023) pekan depan.

“Besok Selasa siang,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi pada Jumat (24/3/2023).

Boyamin menyebut, pelaporan tersebut justru sebagai upaya untuk membela PPATK dengan mengikuti alur pikir anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan.

Dengan melaporkan ke polisi, Boyamin yakin bahwa dugaan tindak pidana pembocoran rahasia yang disebut Arteria Dahlan tidak terbukti.

“Ini ikhtiar MAKI membela PPATK karena yakin tidak ada pelanggaran hukum pidana oleh PPATK,” katanya.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Jika laporan sudah diproses, maka anggota DPR yang bersangkutan diharapkan dapat memberikan keterangan kepada polisi.

Nantinya sang anggota dewan mesti bertanggung jawab atas pernyataannya.

“Anggota DPR nantinya harus bersedia jadi saksi kepada kepolisian atas statement dugaan pelanggaran pidana oleh PPATK,” ujar Boyamin.

Sebelumnya Arteria Dahlan sempat mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait TPPU terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa bocor ke publik.

Kemudian dia menyinggung Pasa 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, di mana dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.

“Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko, pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” katanya dalam Raker bersama PPATK pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Bahkan dia menyebut adanya sanksi pidana empat tahun penjara sebagai ancaman menyebarkan dokumen tersebut.

“Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ini undang-undangnya sama pak. Ini serius, gitu loh. Nanti kita juga ada sesi berikutnya bisa klarifikasi,” ujarnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com