
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembocoran rahasia saat menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun.
Laporan tersebut bakal diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Selasa (28/3/2023) pekan depan.
“Besok Selasa siang,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi pada Jumat (24/3/2023).
Boyamin menyebut, pelaporan tersebut justru sebagai upaya untuk membela PPATK dengan mengikuti alur pikir anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan.
Dengan melaporkan ke polisi, Boyamin yakin bahwa dugaan tindak pidana pembocoran rahasia yang disebut Arteria Dahlan tidak terbukti.
“Ini ikhtiar MAKI membela PPATK karena yakin tidak ada pelanggaran hukum pidana oleh PPATK,” katanya.
Jika laporan sudah diproses, maka anggota DPR yang bersangkutan diharapkan dapat memberikan keterangan kepada polisi.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com