Beranda Umum Nasional Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Mahfud MD Meradang, Ini Masalahnya

Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Mahfud MD Meradang, Ini Masalahnya

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp 349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rapat dengar pendapat antara Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD dengan jajaran Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023) sempat memanas.

Mahfud MD bahkan sempat meradang ketika di tengah-tengah penjelasannya, anggota dewan menginterupsi.

Kehadiran Mahfud bersama jajaran Komite TPPU tersebut dimaksudkan untuk menjelaskan dugaan kasus pencucian uang di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun.

Pada awal paparannya, Mahfud menyatakan bahwa kedudukan DPR dan pemerintah itu sejajar. Oleh sebab itu, anggota dewan dan pemerintah hendaknya saling menerangkan, alih-alih saling menuding ibarat polisi memeriksa copet.

“Tidak boleh ada yang satu menuding yang lain, seperti polisi memeriksa copet,” kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat pada Rabu (29/3/2023).

Menkopolhukam kemudian menerangkan kasus di Kementerian Keuangan yang menimpa Rafael Alun Trisambodo dan Angin Prayitno Aji.

Baca Juga :  Oegroseno, Eks Wakapolri Sayangkan  Belum Ada Laporan Kasus Pagar Laut Masuk ke  Polisi Hingga Kini

Mahfud menyebut keduanya sudah dikenakan kasus hukum, namun kasus pencucian uangnya belum diselidiki.

Di momen itulah seorang anggota dewan menginterupsi, namun mic anggota dewan itu mati. Mahfud langsung merespons dengan menyatakan bahwa dirinya tidak ingin diinterupsi.

“Saya ndak mau diinterupsi, lah. Interupsi itu urusan Anda. Masa orang ngomong diinterupsi, nanti lah pak,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, interupsi membuat penjelasannya tak kunjung selesai. Sebaliknya, jika Mahfud yang menginterupsi, tudingan malah berbalik ke arahnya.

“Artinya kalau begitu, misalnya saya membantah lalu di sini ada yang berteriak keluar, saya keluar. Saya punya forum. Saya setiap di sini dikeroyok, belum ngomong sudah diinterupsi. Waktu kasus Sambo juga, belum ngomong sudah diinterupsi, dituding, suruh bubarkan, jangan gitu dong,” ujar Mahfud.

Baca Juga :  Pemerintah Bakal Hentikan Ekspor Minyak Mentah, Kilang Dalam Negeri Dimaksimalkan

Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni kemudian mempersilakan Mahfud meneruskan penjelasannya.

“Pak Mahfud kita teruskan saja dulu, yang interupsi biarkan aja,” ujar Sahroni.

www.tempo.co