
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotik, rumah pijat dan karaoke ditutup selama tujuh hari pada awal puasa dan tujuh hari akhir Ramadan.
Aturan tersebut tertuang pada peraturan daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaran Usaha Pariwisata.
“Ya regulasi sudah diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2017 dan di Surat Edaran Wali Kota yang terbaru ya, tujuh hari awal dan tujuh hari akhir Ramadan tutup,” ujar Arif Darmawan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo, saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
Arif menjelaskan selama bulan Ramadan terdapat aturan yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam buka.
Menurutnya, selama tujuh hari awal Ramadan Satpol PP akan mengawasi tempat-tempat hiburan malam.
Kemudian, di tengah serta akhir bulan puasa pihaknya akan melakukan monitoring lebih lanjut lagi.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com