JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Selama Ramadhan, Klub Malam, Diskotik dan Karaoke di Solo Tutup Selama 7 Hari

Ilustrasi karaoke / tempo.co

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotik, rumah pijat dan karaoke ditutup selama tujuh hari pada awal puasa dan tujuh hari akhir Ramadan.

Aturan tersebut tertuang pada peraturan daerah Nomor 5 tahun 2017  tentang penyelenggaran Usaha Pariwisata.

Baca Juga :  Menpora Lepas 268 Atlet Disabilitas Tanding di ASEAN Para Games 2023

“Ya regulasi sudah diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2017 dan di Surat Edaran Wali Kota yang terbaru ya, tujuh hari awal dan tujuh hari akhir Ramadan tutup,” ujar Arif Darmawan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo, saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

Arif menjelaskan selama bulan Ramadan terdapat aturan yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam buka.

Baca Juga :  Lokananta Mulai Dibuka untuk Umum Besok, Ini Harga Tiket Masuk Museumnya

Menurutnya, selama tujuh hari awal Ramadan Satpol PP akan mengawasi tempat-tempat hiburan malam.

Kemudian, di tengah serta akhir bulan puasa pihaknya akan melakukan monitoring lebih lanjut lagi.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com