JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, makin menguat.
Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menerangkan bahwa pekan ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu baru saja menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim.
Sanksi tersebut merupakan imbas dari pernyataan Hasyim ihwal sistem Pemilu proporsional tertutup. Selain itu, Kurnia mengingatkan bahwa bukan kali ini saja Hasyim menimbulkan kegaduhan.
“Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih juga menemukan keganjilan selama ia (Hasyim) menjabat, satu di antaranya dugaan kecurangan Pemilu dalam proses verifikasi parpol,” kata Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).
Hasyim disebut melakukan kecurangan dalam verifikasi calon peserta Pemilu 2024.
Kala itu, Kurnia melanjutkan, koalisi menemukan indikasi keras keterlibatan Hasyim dalam memerintahkan anggota KPU daerah untuk berbuat curang. Caranya dengan meloloskan partai politik yang tidak memenuhi syarat alias TMS.
Oleh sebab itu, Kurnia mengatakan ICW mendesak Hasyim agar segera hengkang atau mengundurkan diri dari jabatannya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com