JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Divonis 6 Tahun Penjara, Gus Nur Naik Banding

Sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan terdakwa Sugi Nur Raharja  / Foto:Prihatsari
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Selasa (18/4/2023).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 10 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim diketuai M Yuli Hadi dengan hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

Baca Juga :  Pecah! Penumpang KRL Solo-Yogya Overload Selama Libur Lebaran, KCI Imbau Prioritaskan Tempat Duduk untuk Penumpang Gendong Anak

Menurut Yuli, sejumlah barang bukti di antaranya 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya diamankan dalam kasus tersebut.

“Atas putusan tersebut, silakan pihak terdakwa dan JPU menentukan langkah selanjutnya apakah akan pikir-pikir, atau seperti apa, monggo,” ujarnya.

Menanggapi vonis tersebut tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.

Baca Juga :  Catering di Solo Kena Tipu Hampir Rp 1 Miliar, Makanan Sempat Diantar ke Masjid Sheikh Zayed untuk Sahur Bersama

“Kami dengan putusan tadi, kami pasti dan yakin akan mengajukan banding,” ungkap Koordinator Tim Kuasa Hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo.

Sebelumnya, Gus Nur menjadi terdakwa dalam kasus dugaan ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama ini karena keterlibatannya dalam acara podcast yang tayang di akun YouTube Gus Nur 14 Official dengan judul Hacker Bjorka dan Bambang Tri Mulyono, yang merupakan penggugat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com