JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Ngebet Punya iPhone  Seri 10, Perempuan di Jogja Ini Nyolong Kepunyaan Temannya

Pelaku pencurian iPhone dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (19/4/2023) / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara ingin mengganti handphone (HP) lama miliknya dengan HP yang baru dan kekinian, seorang disk jockey (DJ) perempuan mencuri sebuah ponsel iPhone.

Pengakuan itu disampaikan oleh perempuan yang berprofesi sebagai DJ berinisial BES. Ia mengaku telah mencuri iPhone seri 10 milik LR, Senin (27/3/2023) silam.

Aksi pencurian itu dilakukan pada saat keduanya melaksanakan syuting sebuah film di area parkir Ketandan, kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.

“Hp mau digunakan pribadi. Saya hapus sendiri (datanya),” kata BES saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (19/4/2023).

Saat diwawancara, BES mengaku baru pertama kali ini mencuri iPhone 10 dengan harga ditaksir mencapai Rp 7 juta hingga Rp 10 juta tersebut.

Dia juga mengaku sudah sejak lama mendambakan iPhone seri 10.

Namun, caranya mendapatkan barang dengan mencuri sangat tidak dibenarkan.

“Memang ingin iPhone (10) sudah lama. Sebelumnya sudah punya iPhone. Ini untuk tambahan serinya lebih baru,” ujar BES.

Baca Juga :  Tak Gubris Peringatan Petugas, 3 Pelajar Pria Asal Madiun Ini Terseret Arus di Pantai Parangtritis

Sebagaimana diketahui, seorang Disk Jockey (DJ) di Kota Yogyakarta berinisial BES (24) mencuri ponsel iPhone seri 10 milik korbannya berinisial LR pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Motif pencurian itu lantaran BES ingin menguasai ponsel seharga Rp 7 juta hingga Rp 10 juta yang dimiliki korbannya.

Kronologi kejadian itu bermula pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 17.30 WIB pelaku bersama rekan-rekannya termasuk korban melaksanakan syuting film berlokasi di area parkir Ketandan, Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Setelah selesai pengambilan video pelaku dan korban berfoto bersama di lokasi syuting.

“Pada saat foto bareng tersebut, pelaku mencoba untuk meminta pasword id dari Hp yang dimiliki korban,” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archey Nevada, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (19/4/2023).

Korban kala itu memberikan pasword id ponsel miliknya lantaran untuk kepentingan membagikan foto dengan pelaku.

Setelah itu, korban memasukkan ponsel miliknya ke dalam saku celana.

Namun pelaku yang merupakan seorang remaja perempuan ini mencegah korban dan menawarkan agar ponsel yang dimaksud sebaiknya dimasukkan ke dalam tas.

Baca Juga :  Catat! 5 Kali Kaesang Tegaskan Erina Gudono Tak Maju di Pilkada Sleman 2024

“Ternyata oleh pelaku tersebut bukan dipindahkan ke dalam tas, melainkan dibawa atau dimiliki tanpa seizin dari pihak korban tersebut,” ujar Kasatreskrim.

Korban kemudian melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Polisi bergegas melakukan penyelidikan hingga akhirnya BES berhasil diamankan di rumah kontrakannya, Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pda 8 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pada saat diamankan hp yang sebelumnya diambil masih dalam penguasaan tersangka, namun untuk data yang ada di HP sudah dihapus oleh tersangka,” terang dia.

Atas kejadian itu, Satreskmrim Polresta Yogyakarta menerapkan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Di hadapan penyidik kepolisian, tersangka juga mengakui perbuatannya.

“Motif ingin menguasai barang korban. Jadi untuk barang itu ingin digunakan secara pribadi. Pelaku dan korban juga baru ketemu pada saat kegiatan syuting ini,” terang Archey.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com