JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Gegara Diduga Lakukan KDRT terhadap Mantan Isteri, Pria Asal Jakarta Lepas Keanggotaan DPRRI dan Kader PKS

Buchori Yusuf / Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Adanya dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh  Bukhori Yusuf mengkibatkan dirinya tidak lagi menjadi anggota DPR RI sekaligus kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Demikian diungkapkan oleh ketua tim kuasa hukum Bukhori Yusuf, yakni  Ahmad Mihdan.

Adapun dugaan kekerasan itu dilakukan oleh Buchori Yusuf terhadap mantan isterinya, berinisial MY.

“Beliau sudah tidak lagi menjadi kader PKS, tidak lagi menjadi anggota dewan,” ujar Mihdan dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Mihdan menyebut akibat peristiwa ini, Bukhori juga tidak bakal maju dalam Pemilihan Legislatif 2024. Menurut dia, kliennya ingin fokus dan berkonsentrasi menyelesaikan persoalan rumah tangganya tersebut.

“Sampai saat ini memang beliau ingin konsentrasi, cukup mengganggu kasus ini. Mengganggu buat dia adalah secara pribadi terganggu, dan buat keluarga juga. Sehingga memutuskan untuk sementara tidak akan maju,” kata Mihdan.

Bantah lakukan KDRT

Dalam kesempatan tersebut, Mihdan juga membantah kliennya melakukan KDRT terhadap MY. Mihdan menyebut MY melaporkan Bukhori dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan bukan termasuk KDRT.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

“Berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung, tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami,” kata Mihdan.

Sementara itu Maharani Siti Sophia, kuasa hukum Bukhori lainnya, mengatakan justru kliennya yang menjadi korban. Bukhori, kata dia, sudah menceraikan istrinya dari pernikahan siri yang hanya berlangsung 9 bulan.

“Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan” kata Maharani dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Maharani menjelaskan, BY menceraikan istrinya karena tidak tahan dengan sikap MY yang ingin menguasai BY secara moril dan materiil. Caranya, kata dia, dengan menekan dan mengancam BY.

Selain itu, Maharani mengatakan fitnah dan tuduhan terhadap BY dilakukan karena MY masih berharap rujuk kembali. Ia menyebut MY selalu mengancam BY bakal melapor ke MKD jika diceraikan.

“BY dilaporkan ke MKD DPR RI, dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya,” kata Maharani.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Dia menyatakan tidak pernah ada laporan polisi ihwal KDRT yang dilakukan BY. Pun dengan proses hukum yang dialamatkan kepada BY.

Pada Senin ( 22/5/2023) kemarin, Kuasa hukum MY, Srimiguna membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke MKD. Di antaranya identitas pengadu serta surat pengaduan ke Polres dan Mabes Polri.

“Bukti lain tentang visum, rekam medis, nanti akan kami sampaikan pada saat persidangan. Klien kami pada waktunya akan menyampaikan di persidangan,” kata Srimiguna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Srimiguna, mewakili korban, meminta MKD menggelar persidangan sehingga semua hal terbuka. Korban, kata dia, menyerahkan keputusan akhirnya kepada MKD.

“Intinya kami perlu mendapatkan keadilan bagi klien kami,” kata dia.

Korban disebut Srimiguna sudah melaporkan kasus KDRT ini pada November tahun lalu ke Polrestabes Bandung. Pada Mei 2023 lalu, laporan itu dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri mengingat locusnya ada di tiga tempat, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta. 

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com