SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara gara hobi menkomsumsi Narkoba jenis Sabu-sabu, dua orang pengedar dan pemakai narkoba bernama Susilo (42) alias Citro, warga Dukuh Mojopuro RT 34, Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, dan temannya bernama Karsito Yulian Nikko (35) warga Dukuh Kaliwuluh, Ngargotirto, Sumberlawang, Sragen,ditangkap Polisi.
Pada JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Polres, Iptu Ari Pujiantoro membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah terbukti membawa sabu sabu, polisi juga menyita sebuah botol plastik bekas dengan selang kecil dan sebuah pipet kaca serta sedotan plastik, korek api gas dam ponsel milik kedua pelaku,” kata Iptu Ari Pujiantoro, Kamis (4/5/2023).
Kronologi penangkapan dua warga Sumberlawang tersebut bermula saat
anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan obat – obatan terlarang jenis sabu-sabu di wilayah Sumberlawang.
“Petugas menerima laporan dan petugas terus bergerak dengan dipimpin Kanit Opsnal, Ipda Sriyadi, dengan penyelidikan di wilayah Mojopuro dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.
Guna melakukan pengembangan, kemudian Polisi melakukan penggeledahan kamar pribadi Sus di rumahnya.
“Di lokasi itu, Polisi kembali menemukan ponsel dan satu set alat hisap sabu-sabu yang sudah terangkai berikut korek api gas. Lalu kertas bekas rokok yang diduga berisi narkoba dibuka petugas yang disaksikan Sus. Dia mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya,” imbuhnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku pengedar barang haram tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Huri Yanto