JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Penyerang Kantor MUI Pernah Kirim Surat ke Presiden Agar Diakui sebagai Wakil Nabi

Barang bukti kasus penembakan kantor MUI dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMRNEWS.COM – Penyerang kantor MUI (Majelis Ulama Indonesia)  dengan senjata api, Mustopa NR,  ternyata pernah berkirim surat yang isinya minta diakui sebagai wakil nabi.

Surat tersebut ditulis tahun 2003 yang ditujukan kepada pemerintah. Tingkatan tembusan suratnya mulai dari kecamatan, kabupaten, provinsi, bahkan ke presiden.

Demikian salah satu hasil dari pemeriksaan saksi atas kasus penembakan kantor MUI di Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, Mustopa juga pernah mengundang massa di rumahnya.

Intinya juga sama, dalam pengumpulan massa itu Mustopa ingin diakui sebagai wakil nabi.  Pengumpulan massa itu dilakukan sebelum ia berkirim surat, yakni di tahun 1997 silam.

Baca Juga :  Refly Harun  Yakin Adanya Intervensi terhadap MK Sejak Awal Persidangan

“Tahun 1997, menurut keterangan istri dan warga sekitar, yang bersangkutan pernah mengumpulkan warga dan tokoh agama di rumah yang bersangkutan,” kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).

Berdasarkan keterangan keluarga Mustopa, jumlah orang yang hadir saat itu lebih dari 20 orang. Tetapi tidak ada satupun dari mereka yang menanggapi narasi laki-laki berusia 60 tahun itu.

“Pada saat yang bersangkutan menyampaikan bahwa wakil nabi, tidak ditanggapi dan pada saat itu para peserta langsung bubar,” tutur Hengki.

Selanjutnya pada tahun 2016, pelaku juga menyampaikan narasinya di DPRD Lampung. Dia pun pernah terjerat kasus perusakan pada tahun itu dan divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Baca Juga :  Ini Deretan Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Termasuk Kasus Dugaan Asusila

Menurut Hengki, dia tidak termasuk dalam kategori orang yang hilang akal dan bisa bertanggung jawab.

“Bisa menginsafi perbuatannya itu salah atau benar, tidak masuk dalam kategori peniadaan pidana,” ujar Hengki Haryadi.

Pria yang mengaku wakil nabi itu akhirnya menyerang kantor MUI setelah mengirimkan surat agar dirinya diakui.

Dalam penembakan kantor MUI Pusat itu, Mustopa NR melukai tiga saksi menggunakan senjata air gun. Dia dinyatakan tewas setelah sempat tidak sadarkan diri saat ditangkap. Dokter forensik Polri mengungkap penyebab kematiannya adalah serangan jantung.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com