JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tilang ETLE Warga Sragen Tercatat Sudah 12.348 Pelanggar dan 3.370 Pelanggar yang Sudah Melakukan Konfirmasi ke Kantor ETLE Polres Sragen

Ilustrasi Tilang ETLE | Huri Yanto | Joglosemar News

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Warga Sragen diharapkan tertip berlalulintas, pasalnya Satuan Lalulintas Polres Sragen secara resmi telah memberlakukan Tilang ETLE di sepanjang jalan raya Sukowati.

Penerapan tilang ETLE dengan sistem mobile dipercaya sangat efektif, dan sangat membantu menindak para pelanggar lalu lintas, utamanya pelanggaran kasat mata yang bisa menjangkau hingga kecamatan di wilayah hukum Polres Sragen.

Baca Juga :  Viral, Video Petani Cekcok dengan Petugas SPBU di Kalijambe Sragen

Berdasarkan data yang berhasil diperoleh, jumlah pelanggar yang berhasil terkena tilang ETLE selama diresmikan sebanyak 12.348 pelanggaran dan baru 3.370 pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi ke kantor Etle Polres Sragen.

Kasat Lantas Polres Sragen AKP Abipraya Guntur Sulatiyasto melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Sragen Iptu Irwan Marvianto menyampaikan bahwa
satuan lalulintas Polres Sragen memiliki 13 kamera ETLE mobile yang digunakan untuk penindakan terhadap pelanggar aturan lalulintas di 20 Kecamatan.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com