JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tilang ETLE Warga Sragen Tercatat Sudah 12.348 Pelanggar dan 3.370 Pelanggar yang Sudah Melakukan Konfirmasi ke Kantor ETLE Polres Sragen

Ilustrasi Tilang ETLE | Huri Yanto | Joglosemar News
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Warga Sragen diharapkan tertip berlalulintas, pasalnya Satuan Lalulintas Polres Sragen secara resmi telah memberlakukan Tilang ETLE di sepanjang jalan raya Sukowati.

Penerapan tilang ETLE dengan sistem mobile dipercaya sangat efektif, dan sangat membantu menindak para pelanggar lalu lintas, utamanya pelanggaran kasat mata yang bisa menjangkau hingga kecamatan di wilayah hukum Polres Sragen.

Berdasarkan data yang berhasil diperoleh, jumlah pelanggar yang berhasil terkena tilang ETLE selama diresmikan sebanyak 12.348 pelanggaran dan baru 3.370 pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi ke kantor Etle Polres Sragen.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Kasat Lantas Polres Sragen AKP Abipraya Guntur Sulatiyasto melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Sragen Iptu Irwan Marvianto menyampaikan bahwa
satuan lalulintas Polres Sragen memiliki 13 kamera ETLE mobile yang digunakan untuk penindakan terhadap pelanggar aturan lalulintas di 20 Kecamatan.

” Kasus pelanggaran terbanyak didominasi pengguna roda dua utamanya tidak mengenakan helm, jumlah pelanggar yang sudah konfirmasi sedikit karena masih kurangnya kesadaran masyarakat, dalam hal ini melakukan konfirmasi ke kantor etle, padahal apabila tidak melakukan konfirmasi maka saat pajak tahun depan nanti kendaraan tersebut tidak bisa melakukan perpanjangan pajak karena telah di blokir samsat  setempat,” kata Iptu Irwan Marvianto, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

Pihaknya juga menjelaskan, masyarakat jika ingin membuka blokir harus melakukan pembayaran terlebih dahulu di kantor pos atau Briva baru bisa melakukan pajak kendaraan.

“Iya itu harus melakukan pembayaran denda tilang terlebih dahulu untuk melakukan pajak kendaraan, pembayaran bisa dilakukan di kantor pos kemudian baru dibuka blokir dan bisa melakukan pajak tahunan,” jelasnya.

Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com