JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kekerasan seksual di tempat kerja, telah menjadikan perhatian tersendiri bagi Menyeri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.
Disamping penanganan yang dilakukan oleh pihak berwajib, Menteri Ida Fauziyah mengatakan, upaya pencegahan kasus kekerasan seksual di tempat kerja perlu dilakukan.
Untuk itulah, Kemenaker, kata Ida, telah mengenalkan langkah pencegahan kekerasan pelecehan seksual di tempat kerja sejak 2011.
Ida mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Kepmenaker No.88 Tahun 2023 untuk penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
“Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI hadir untuk melindungi Pekerja dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja yang pengaturannya diatur dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023,” ujar Ida pada Launching Kepmenaker 88/ 2023 dan Penandatanganan Deklarasi Triartit di Aula Apindo Training Centre (ATC), Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Menaker menyinggung kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang karyawati di Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Ida, kekerasan seksual seperti ini tidak boleh terulang lagi di dunia kerja.
“Kita ketahui bersama pada medio Mei 2023 dunia online atau dunia jagat maya terdapat hingar bingar staycation case yang menimpa salah satu pekerja di Indonesia hal hal ini tidak bisa ditelolir, mengingat pandangan falsafah bangsa Indonesia yang terikat dalam Sila Pancasila,” tutur Ida.
Dunia usaha dan pekerja, menurut Ida, harus memiliki kepedulian dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
Kepmenaker No.88 Tahun 2023 berisi pedoman teknis untuk pencegahan kekerasan seksual di dunia kerja.
“Bersamaan dengan peringatan hari lahir Pancasila yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 1 Juni, Kementerian Ketenagakerjaan bersyukur ikut meresapi arti dan makna Pancasila dengan mengeluarkan 1 produk regulasi yakni Keputusan Menteri Ketenagakerjaan,” jelas Ida.
Melalui aturan ini, Ida meminta perusahaan membuat aturan pencegahan kekerasan seksual.
Dirinya juga mendorong terbentuknya Satuan Tugas di perusahaan yang beranggotakan unsur manajemen dan perwakilan serikat pekerja.
“Mendorong agar perusahaan mengatur terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja melalui pengaturan syarat kerja (Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama),” ungkap Ida.
“Keberhasilan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial,” tambah Ida.
Seperti diketahui, pada momen sosialisasi Kepmenaker No.88 Tahun 2023 ini, diselenggarakan juga Penandatanganan Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Dalam deklarasi tersebut pihak yang bertandatangan diantaranya Ketua Apindo, Ketua Kadin, Para Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Menteri Ketenagakerjaan sebagai pihak pemerintah.