JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kaul Pesta Miras Sambil Pamer Celurit, Buruh Harian Lepas di Sragen Ini  Diringkus  Polisi

Kawanan pemuda di Sidoharjo, Sragen tengah digerebek Polisi saat sedang pesta Miras / Foto: Huri Yanto
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM   Gegara melepas kaul dengan cara pesta minuman keras (Miras) dan pamer senjata tajam jenis celurit,  seorang buruh harian lepas di Sidoharjo, Sragen diringkus polisi.

Pesta Miras yang digelar di wilayah Kecamatan Sidoharjo Sragen tersebut berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Sidoharjo,  setelah menerima laporan dari warga yang merasa resah terhadap aktivitas pemuda tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun mnyebutkan,  pemuda tersebut berinisial IAG (25) seorang warga Depok, Jawa Barat. Ia selain bekerja sebagai buruh harian lepas, ia juga kerap meresahkan warga sekitar Desa Jambanan Sidoharjo, Sragen.

Baca Juga :  Kabupaten Sragen Raih Digital Government Award di Hari Jadi ke-278
Salah satu pemuda di Sisohaejo, Sragen tengah menunjukkan senjata jenis celurit saat melakukan pesta Miras dengan  rekan-rekannya / Foto: Huri Yanto

IAG diamankan Polisi saat ia berada di salah satu rumah warga bersama  kelompoknya.
Akibat ulah kawanan pemuda  yang sudah meresahkan, warga bersama karang taruna melaporkannya ke Polsek Sidoharjo.

Mendapat laporan tersebut, aparat Polsek Sidoharjo langsung bergerak ke TKP untuk  mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sidoharjo AKP Harno menyampaikan, bahwa dari tangan kelompok ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

“Senjata yang diamankan berupa sebilah celurit bergagang kayu sepanjang 73 cm. Sementara pelaku, IAG digiring ke Mapolsek. Petugas juga  telah meminta keterangan kepada tiga  orang saksi,” ujarnya.

Baca Juga :  Terjatuh Saat Mabuk dan Hanya Dilihat, Pria Bertato di Sragen Malah Aniaya Pengunjung Lapangan Gondang

Menurut AKP Harno, atas perbuatannya,  pelaku dikenai sanksi pidana pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 yang mengatur tentang membawa, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata tajam.

Pada saat diinvestigasi di Mapolsek Sidoharjo, pelaku mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk membela diri.

“Iya benar, barang bukti berupa celurit bergagang kayu berwarna kuning keemasan panjang sekitar  73 cm telah diamankan petugas ke Mapolsek, guna menjalankan proses hukum yang berlaku,” ujarnya. Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com