Beranda Daerah Sragen Momen HUT RI Ke 78 Lapas Kelas 2A Sragen Berikan Remisi Pada...

Momen HUT RI Ke 78 Lapas Kelas 2A Sragen Berikan Remisi Pada 207 Narapidana dan 4 Orang Napi Langsung Dinyatakan Bebas

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Momen kemerdekan menjadi momen berkesan tersendiri bagi sejumlah narapidana di kabupaten Sragen.

Usai terdengar detik-detik proklamasi kemerdekaan, terlihat sejumlah napi langsung bersyukur mereka mendapatkan berkah hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan republik Indonesia ke 78, ada 207 napi mendapat remisi dan 4 orang dinyatakan bebas, Kamis (17/8/2023).

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, jumlah penghuni di Lapas Sragen sendiri mencapai 464 orang. Para warga lapas Sragen yang dinyatakan bebas diharapkan bisa kembali hidup berdampingan dengan masyarakat umum.

Pada JOGLOSEMARNEWS.COM , kepala lapas Sragen Tunggul Buwono membenarkan pemberian remisi bagi ratusan napi dan 4 napi bebas.

“Iya benar sekali, hari ini lapas Sragen di hari kemerdekaan memberikan remisi pada napi, mereka warga binaan yang mendapatkan remisi sudah memenuhi menjalani hukuman selama 6 bulan, berkelakukan baik dan tidak melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan. Jadi ada 4 yang langsung bebas,” kata Tunggul Bawono.

Baca Juga :  Dramatis Kecelakaan Beruntun Mobil Vs Mobil di Sambungmacan Sragen, 2 Mobil Ringsek Rusak Parah

Selain itu, menurut Tunggul dalam program kegiatan yang bersifat keterampilan. Seperti mereka mendapat pelatihan untuk membuat kaligrafi, melukis dan membentuk group musik siap tampil.

“Jadi kita fasilitasi untuk anak-anak kami di lapas yang mempunyai bakat pandai melukis. Ini memfasilitasi selama di dalam, apresiasi juga karya mereka bentuk pembinaan yang mereka jalani, tadi ada yang melukis wajah ibu bupati Sragen,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, terlihat juga kehadiran bupati Sragen mbak Yuni turut hadir dalam pemberian remisi pada ratusan napi di lapas kelas 2A Sragen. Menurutnya di hari kemerdekaan, sepatutnya diberikan bagi warga binaan yang memenuhi syarat.

“Iya selama tidak ada pelanggaran, mereka sepatutnya mendapatkan remisi di momen hari ulang tahun kemerdekaan republik Indonesia ke 78,” bebernya.

Selain itu dengan adanya remisi ini juga mengurangi kapasitas dari padatnya Lapas Sragen. Mereka bisa segera kembali hidup bermasyarakat. Lantas dengan harapan yang baru dan tidak kembali ke lapas.

Baca Juga :  Pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Jawa, 3 Desa Terima Ganti Kerugian

”Harapannya tentu diterima ke masyarakat. Jangan ada stigma negatif. Tadi kami berfoto dengan eks Napi terorisme. Setelah insyaf betul-betul membantu negara dan bisa kembali beraktivitas bersama-sama masyarakat lagi,” ujarnya.

Huri Yanto