BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peredaran obat-obatan terlarang kembali terungkap di Kabupaten Bantul. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap dua kasus berbeda yang berawal dari informasi masyarakat.
Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial BS (30), warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dan SAK alias K (32), warga Jetis, Kota Yogyakarta.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan ribuan pil yang diduga diedarkan tanpa izin, masing-masing berupa 2.189 pil putih berlambang Y dan 20 tablet Alprazolam 1 miligram.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengungkapan kasus pertama bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah rumah di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, yang diduga kerap menjadi tempat berkumpul anak muda dan pesta minuman keras.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Bantul dengan melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi rumah tersebut pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Di lokasi, polisi mendapati BS bersama seorang perempuan berinisial AH.
Penggeledahan awal terhadap BS belum menemukan barang terlarang. Namun, pemeriksaan terhadap AH justru mengungkap keberadaan sembilan pil putih dengan logo menyerupai huruf Y.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, AH menunjukkan sembilan butir pil putih berlambang Y yang disimpannya. Kepada petugas, AH mengaku pil tersebut merupakan sisa pemberian dari BS,” jelas Rita, Jumat (25/9/2026).
Keterangan AH kemudian membuat polisi kembali mendalami keterlibatan BS. Dalam pemeriksaan, BS mengakui masih menyimpan pil serupa di rumahnya di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Polisi kemudian membawa BS menuju rumah tersebut. Di sana, tersangka menunjukkan tempat penyimpanan dan menyerahkan sebuah kantong plastik putih.
Isinya bukan sedikit. Di dalam kantong tersebut terdapat 21 plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir pil putih berlambang Y. Ada pula satu plastik klip tambahan yang berisi 80 butir.
Dari rumah BS, total polisi mengamankan 2.180 butir pil. Jika digabungkan dengan sembilan butir yang sebelumnya ditemukan dari AH, jumlah barang bukti mencapai 2.189 butir.
“Selain ribuan pil tersebut, polisi turut menyita sebuah tas selempang warna hitam, uang tunai Rp250 ribu, serta dua unit telepon seluler,” urai Rita.
Dari hasil pemeriksaan, BS mengaku memperoleh ribuan pil tersebut dari seseorang berinisial M pada Minggu (20/9/2026) malam.
Saat itu, BS disebut membeli 3.000 butir pil dengan harga Rp2,55 juta. Sebagian pil kemudian diberikan kepada AH.
“BS mengaku membeli sebanyak 3.000 butir pil dengan harga Rp 2,55 juta. Sebagian pil tersebut kemudian diberikan kepada AH,” ujar Rita.
Atas dugaan perbuatannya, BS dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ditangkap di Pasar Seni Gabusan
Pengungkapan berikutnya terjadi di lokasi berbeda. Kali ini, polisi mengamankan SAK alias K di kawasan Pasar Seni Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul.
Pria berusia 32 tahun tersebut diamankan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di kawasan Gabusan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati SAK sedang berada di halaman Pasar Seni Gabusan.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna cokelat bertuliskan QUIKXY. Di dalam dompet tersebut terdapat 20 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 miligram.
“Barang bukti Alprazolam tersebut ditemukan di dalam dompet yang diakui milik tersangka. SAK mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial D dengan cara membeli seharga Rp 300 ribu,” jelas Rita.
Kepada petugas, SAK juga mengaku tidak mempunyai surat izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan ataupun membawa 20 tablet Alprazolam tersebut.
SAK beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara tersebut, SAK diproses atas dugaan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rita menegaskan, informasi masyarakat menjadi salah satu dasar penting bagi kepolisian dalam mengungkap peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat,” pungkas Rita. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















