Beranda Nasional Jogja Tertipu Modus Aktivasi Coretax, Adik Pejabat KPK di Sleman Kehilangan Rp 288,8...

Tertipu Modus Aktivasi Coretax, Adik Pejabat KPK di Sleman Kehilangan Rp 288,8 Juta

ilustrasi serangan siber
Ilustrasi peretasan. Pixabay

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hanya dalam hitungan menit, uang ratusan juta rupiah di rekening seorang warga Tirtomartani, Kalasan, Sleman, raib setelah ia mengikuti arahan seseorang yang mengaku petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Korban, Desi Istiawan alias Dhendhy, yang diketahui merupakan adik Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, diduga terjebak penipuan digital berkedok aktivasi akun Coretax.

Total dana yang hilang mencapai Rp 288.800.000 dari rekening pribadi korban.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (23/9/2026) sore. Saat itu, Dhendhy yang sehari-hari berprofesi sebagai direktur perusahaan penyedia data digital menerima pesan melalui WhatsApp dari sebuah akun bisnis yang menggunakan atribut dan logo DJP.

Pengirim pesan mengaku sebagai pihak dari Ditjen Pajak dan menawarkan bantuan untuk mengaktifkan akun Coretax milik korban.

“Dia ngomong dari Ditjen Pajak, mau membantu mengaktifkan akun coretax. Terus dia berjanji untuk menghubungi kembali di hari kerja, gitu,” kata Dhendhy saat menceritakan kejadian tersebut, Jumat (25/9/2026).

Bagi Dhendhy, pesan tersebut awalnya bukan sesuatu yang langsung memicu kecurigaan. Apalagi sebelumnya, pada Juli 2026, ia juga pernah menerima pesan serupa melalui email yang masuk ke folder spam. Pesan itu kala itu diabaikannya.

Namun, kali ini pelaku tidak hanya mengandalkan pesan tertulis. Komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp dengan menggunakan atribut yang dibuat menyerupai identitas resmi DJP.

Bahkan, pelaku sempat melakukan panggilan video dengan latar belakang bernuansa logo DJP. Cara tersebut diduga menjadi bagian dari upaya pelaku membangun kepercayaan korban.

Dhendhy mengaku cukup memperhatikan persoalan perpajakan karena berkaitan dengan administrasi perusahaan, termasuk NPWP dan penggajian karyawan.

Ia pun sempat berkomunikasi dengan tim keuangannya. Saat itu, tidak muncul kecurigaan bahwa komunikasi tersebut merupakan bagian dari modus penipuan.

Korban bahkan mengira proses aktivasi Coretax berkaitan dengan perpindahan data KTP miliknya dari Jakarta ke Kota Yogyakarta. Ia juga diyakinkan bahwa langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi pemotongan otomatis dari rekening.

Baca Juga :  Bikin Geger di Medsos, Pegawai SPPG Bantul Bantah Sengaja Olok-olok Korban MBG  

Keesokan harinya, Kamis (24/9/2026), pelaku kembali menghubungi korban.

Kali ini instruksinya semakin jauh. Dhendhy diminta memindahkan seluruh dana yang berada di rekening Bank Mandiri ke rekening Allo Bank dengan alasan untuk kepentingan keamanan dalam proses aktivasi Coretax.

Yang membuat korban semakin percaya, pelaku ternyata mengetahui bahwa dirinya memiliki rekening di Bank Mandiri.

Korban juga diminta mengirimkan tangkapan layar potongan deposito. Pelaku menyebut dana tersebut nantinya dapat dikembalikan melalui koordinasi dengan Bank Indonesia.

Dhendhy kemudian mengikuti instruksi tersebut.

“Saya mengikuti arahannya, semua saldo saya transfer, saya disuruh bikin Allo Bank. Kalau Allo Bank itu aman, (dalihnya) bisa nanti dibalikan lagi kalau sudah coretax-nya diaktivasi, gitu. Setelah ditransfer semua saldonya ke Allo Bank terus saya mengklik link APKnya. Setelah itu saya cek berapa menit kemudian saldo saya di Allo Bank itu langsung nol,” ujar dia.

Link yang dikirim pelaku berupa tautan untuk mengunduh aplikasi berformat APK. Setelah tautan tersebut dibuka, saldo yang sebelumnya telah dipindahkan ke rekening Allo Bank mendadak terkuras.

Menyadari dirinya kemungkinan menjadi korban penipuan, Dhendhy segera menghubungi layanan pelanggan Allo Bank untuk meminta pemblokiran darurat.

Dari penelusuran riwayat transaksi, diketahui dana senilai Rp 288,8 juta telah berpindah ke sejumlah rekening bank lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.

Catatan transaksi yang diperlihatkan korban menunjukkan sebagian dana mengalir ke rekening BNI atas nama Sarbeni senilai Rp 9,5 juta.

Sementara transaksi lainnya tercatat masuk ke rekening BNI atas nama Anisa dalam dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp 250 juta dan Rp 29,3 juta.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), layanan penanganan penipuan transaksi keuangan yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Dhendhy juga membawa perkara tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY pada 24 September 2026.

Baca Juga :  Ditinggal Antar Anak Sekolah, Dua Rumah di Basen Purbayan Kotagede Ludes Terbakar

Laporan itu tercatat dengan nomor Reg/505/IX/2026/DIY/SPKT. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana siber dengan sangkaan pelanggaran Pasal 332 KUHP terkait akses ilegal.

Meski kehilangan dana pribadi hampir Rp 290 juta, Dhendhy memastikan kejadian tersebut tidak sampai mengganggu keuangan perusahaan yang dipimpinnya.

Ia menyebut dana operasional perusahaan maupun hak penggajian sekitar 90 hingga 100 karyawan tetap dalam kondisi aman.

Yang kini menjadi perhatiannya adalah bagaimana modus serupa dapat dicegah agar tidak kembali memakan korban, terlebih karena pelaku menggunakan identitas dan simbol lembaga resmi untuk membangun kepercayaan.

“Semoga hal ini tidak menimpa ke teman-teman yang lain. Dan mungkin bisa diatasi dengan cepat ya kalau melihat data kasus scam di Indonesia itu kan banyak banget, ya. Ya, semoga ada usaha dari pemerintah untuk apa, mencegah hal seperti inilah, agar tidak terjadi ke yang lainnya, gitu. Apalagi untuk urusan perpajakan, coretax ini kan kita ya concern banget ya,” ujar dia.

Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan tersebut belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Mohon waktu ya Mas, saya tanyakan,” kata dia. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.