Beranda Daerah Solo Nekat Beroperasi, Polisi Amankan Bandar dan Penjual Cap Ji Kia di Jebres

Nekat Beroperasi, Polisi Amankan Bandar dan Penjual Cap Ji Kia di Jebres

Polisi mengamankan bandar SG (48) dan penjual cap ji kia berinisial SR (26) di Jebres, Solo, Senin (4/9/2023) / Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Jajaran kepolisian berhasil mengamankan seorang bandar SG (48) dan penjual cap ji kia SR (26) yang beroperasi di jl. Gotong-royong, Jebres, Solo. Pengamanan dilakukan Senin (4/9/2023).

Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengungkapkan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat melalui call center, Tim Sparta berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana perjudian di Jebres,” ujarnya, Selasa (5/9/2023).

Menurutnya, SR ditangkap di sebuah wedangan di jalan Gotong-Royong. Warga sekitar mengatakan lokasi tersebut sering digunakan untuk tempat aktifitas judi jenis Cap Ji Kia.

SR yang juga pemilik wedangan itu kemudian diinterogasi polisi dan mengaku sebagai penjual Cap ji kia. Polisi kemudian melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti.

“Berdasarkan hasil pengembangan, Tim Sparta kembali berhasil mengamankan SG di kosnya yang terletak di belakang rumah sakit Dr. Oen. Ia diduga sebagai bandar judi cap ji kia,” beber Arfian.

Baca Juga :  Omah Baca Nawala Solo Luncurkan Unit dari Sampah Plastik di Lokananta

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 lembar paitio, 1 bendel rekap, uang hasil penjualan senilai Rp.608.000, dan 1 Unit Sepeda motor milik bandar sebagai alat transportasi mengambil hasil penjualan dan 1unit handphone untuk rekapan hasil penjualan.

“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti  di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta dan kita limpahkan ke piket Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” imbuh Arfian.

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menegaskan demi mewujudkan kota Solo bebas Pekat, Polresta Surakarta akan terus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Pekat dengan sasaran miras, judi dan praktik prostitusi.

“Kegiatan ini menjadi suatu konsistensi bagi Polresta Solo untuk terus melakukan operasi pekat,baik pagi, siang, sore maupun malam guna mewujudkan Kota Solo yang aman, nyaman, damai dan sehat,” tandasnya. Prihatsari

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.