
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hak angkat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres-Cawapres yang diajukan oleh politisi PDIP, Masinton Pasaribu mendapat dukungan dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.
Sebagaimana diketahui, pengajuan hak angket tersebut merupakan imbas dari putusan MK tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
Jimly mengatakan pengajuan hak angket itu merupakan hal baik, karena memungkinkan DPR mengoptimalkan fungsi pengawasannya. Dia menilai banyak hak-hak DPR yang selama ini tidak digunakan.
“Itu bagus, itu saya dukung,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Kendati begitu, Jimly tak mengatakan dengan pasti dampak hak angket itu terhadap putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. Dia mengatakan dua hal itu berbeda.
“Oh itu lain lagi. Enggak. Itu tanya ke DPR-nya,” kata Jimly.
Ihwal mekanisme pengajuan hak angket, Jimly mengembalikan hal itu kepada DPR. Menurut Jimly, hal itu sudah diatur dalam tata tertib DPR. Dia mengatakan hak angket lebih maju dari hak bertanya dan interpelasi.
“Kalau angket itu sudah lebih maju lagi, penyelidikan,” kata Jimly.
Jimly mengatakan DPR harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi pemerintahan. Dia mendorong DPR menggunakan semua hak yang mereka miliki untuk menjalankan fungsi itu.
“Termasuk hak angket bagus-bagus aja, karena ini masalah serius,” kata Jimly.
Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengajukan Hak Angket terhadap Mahkamah Konstitusi atau hak angket MK.
“Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton, Selasa (31/10/2023).
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













