
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Iklan pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran dalam videotron Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan dinilai menyalahi aturan.
Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan kini tengah melakukan penelusuran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, hal yang ditelusuri soal dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
“Dugaan pelanggaran administratif pemilu bahwa alat peraga kampanye (APK) dilarang dipasang di lokasi atau area sepanjang Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Benny kepada TEMPO melalui pesan singkat, Minggu (24/12/2023).
Sebelumnya, ramai di media sosial X ihwal materi iklan kampanye Prabowo-Gibran yang tayang di videotron Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Susun Semanggi. Salah satu akun X mengunggah informasi ini pada Kamis (21/12/2023) malam.
Benny menuturkan ketentuan larangan pemasangan APK di Jalan Jenderal Sudirman tertuang dalam keputusan KPU DKI Jakarta 363/2023 tentang Lokasi Pemasangan APK di DKI Jakarta. KPU DKI telah menetapkan pemasangan atribut kampanye dilarang di sejumlah titik Ibu Kota.
Menurut Benny, setiap pihak yang melakukan tindak pidana pemilu dapat dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tuturnya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














