JOGLOSEMARNEWS.COM Umum

Ini Penampakan Pria yang Nekat Curi Motor di Gereja Urutsewu Ampel Boyolali

Pelaku curanmor di Gereja Kristen Jawa, di Dukuh Nyamplung Lor, Rt 06, Rw 05, Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel, Boyolali, Minggu (15/10/2023) lalu. Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polres Boyolali berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di halaman parkir depan Gereja Kristen Jawa, di Dukuh Nyamplung Lor, Rt 06, Rw 05, Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel, Boyolali, Minggu (15/10/2023) lalu. Pelaku berinisial IR (43) ditangkap polisi di Bawen, Semarang, Jumat (1/12/2023).

Kejadian bermula saat korban, Margito hendak melaksanakan ibadah di Gereja GKJ Ampel dengan mengendarai Yamaha Vega Nopol AD-3153-SM. Sesampainya di gereja, korban memarkirkan motornya di halaman parkir.

Dia lalu masuk untuk melaksanakan ibadah. Setelah selesai melaksanakan ibadah, korban bersama jemaat lain keluar untuk pulang. Ternyata motor miliknya sudah raib. Korban kemudian melapor ke Polsek Ampel, Polres Boyolali.

Baca Juga :  Cegah Polusi Lingkungan, Mahasiswa KKN UNS Bimbing Warga Kelola Sampah Organik dengan Biopori

Dengan adanya laporan kejadian curanmor Polsek Ampel bersama Team Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali melaksanakan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya mendapat informasi terkait terduga pelaku.

Polisi berhasil menangkap pelaku IR (43) di wilayah Bawenm Kabupaten Semarang. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa unit sepeda motor Yamaha Vega R, Nopol AD-3153-SM warna perak milik korban.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus P Silalahi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Benar telah terjadi curanmor di wilayah Ampel dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil kita amankan,” katanya, Minggu (3/12/2023).

Saat ini pelaku IR (43) sudah diamankan dan dilakukan penyidikan untuk proses hukum oleh Unit I Satreskrim Polres Boyolali. Atas perbuatannya, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga :  Tuyul Hingga Pocong Serbu Restoran di Kudus,  Akhirnya Dibubarkan Polisi

Kapolres juga meminta kepada seluruh warga Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan. Di setiap objek vital baik tempat ibadah maupun tempat keramaian lainya dimohon kepada pengelola untuk menyiapkan petugas jaga.

Masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi ganguan kamtibmas khususnya curanmor. Apabila menaruh kendaraan bermotor dimanapun berada pastikan ditempat yang aman, dekat dengan kamera pengawas.

“Jangan lupa motor juga dikunci setang, dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya curanmor,” tegasnya. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com